Tebing Tinggi – Sergap 86.id// Tak jera meski pernah dipenjara, seorang residivis kasus narkoba berinisial I (58) kembali diringkus Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi. Pria paruh baya warga setempat ini tak berkutik saat digerebek petugas di Jalan Ahmad Yani, Lk II, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Sabtu dini hari (25/4/2026).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Minggu (26/4/2026), mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang sedang melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.
“Saat digeledah, pelaku I kedapatan menguasai tiga paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bersih 1,30 gram. Kami juga mengamankan barang bukti pendukung berupa plastik klip kosong, satu unit handphone, dan uang tunai Rp80 ribu hasil penjualan,” tegas Kasi Humas.
Pelaku yang tak berkutik langsung diboyong ke Mapolres Tebing Tinggi untuk penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi bandar maupun pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, terutama bagi residivis yang kembali mengulangi perbuatannya.
Azwin





