SERGAP86 – Sleman Kejaksaan Negeri
Sleman resmi menetapkan Raudi Akmal (RA), Anggota DPRD Sleman sekaligus putra mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020.
Penetapan dilakukan pada Senin malam, 22 Juni 2026. Tersangka RA langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Sleman. Saat digiring ke mobil tahanan, RA mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol.
Kronologi Penetapan
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan bahwa RA sebelumnya berstatus saksi dan telah dipanggil beberapa kali. Setelah gelar perkara, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka.
“RA diduga bersama-sama mengkondisikan proposal kelompok masyarakat untuk mendapatkan dana hibah, bersama SP yang juga sudah jadi tersangka,” ujar Bambang dalam konferensi pers di aula Kejari Sleman.
Kerugian Negara Rp10,95 Miliar
Dana hibah pariwisata Sleman 2020 senilai Rp68,5 miliar awalnya ditujukan untuk pemulihan sektor wisata terdampak Covid-19. Namun hasil audit BPKP Perwakilan DIY tanggal 12 Juli 2024 menemukan indikasi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10,95 miliar.
Penetapan ini menjadi perkembangan terbaru setelah pada 27 April 2026 Majelis Hakim Tipikor Yogyakarta sempat menyatakan bahwa keterlibatan RA dalam kasus ini tidak terbukti secara pidana. Putusan itu menyebut aktivitas RA hanya sebatas tim kampanye. Kejari Sleman tetap melanjutkan penyidikan hingga akhirnya melakukan penahanan pada Juni 2026.
Kuasa hukum RA, Soepriyadi, menyatakan keberatan atas penahanan tersebut. Ia menyebut kliennya dalam kondisi sakit berdasarkan surat RSUD Sleman, namun hasil pemeriksaan klinik Kejari menyatakan RA sehat dengan tekanan darah 150. Soepriyadi menilai ada potensi pelanggaran HAM.
Keterkaitan dengan Mantan Bupati
Ayah RA, Sri Purnomo, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIB Sleman sejak Desember 2024. Penyidik telah memeriksa lebih dari 240 saksi dan 4 ahli dalam perkara ini.
Kejari Sleman menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. “Kami tidak melihat latar belakang siapa pun. Proses hukum berjalan sesuai alat bukti,” tegas Bambang Yunianto kepada media
Red Iwan pratama





