Galian C Naga Kesiangan Melenggang Mulus, Nyali Kapolres Tebing Tinggi Diuji

Tebing Tinggi – Sergap86.id// Aktivitas penambangan tanah keruk atau Galian C yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi (ilegal) di Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, terus melenggang mulus tanpa tersentuh hukum. Terkesan kebal hukum, operasional tambang ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait komitmen dan ketegasan aparat penegak hukum setempat.

Anehnya, lokasi pengerukan tanah yang diduga dikelola oleh oknum berinisial A ini berada tak jauh dari Mapolres Tebing Tinggi dan Polsek Padang Hulu. Kendati jaraknya relatif dekat, hingga kini belum ada tindakan konkret dari pihak kepolisian untuk menertibkan atau menyegel area tersebut. Kondisi ini memunculkan tudingan miring dari warga dan insan pers bahwa aparat sengaja “tutup mata” dan melakukan pembiaran.

“Ada apa dengan Polres Tebing Tinggi? Mengapa aktivitas sekasar ini di depan mata seperti sengaja dibiarkan?” cetus salah seorang warga dengan nada kecewa kepada awak media, Jumat (31/7/2026)

Dampak buruk dari eksploitasi lingkungan ini dirasakan langsung oleh warga sekitar yang saban hari terpaksa menghirup debu pekat. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, mengaku hidup mereka sangat tersiksa akibat hilir mudik truk bertonase besar yang mengangkut tanah galian tersebut.

“Kalau musim kemarau, rumah kami dipenuhi debu tebal berterbangan. Kami sangat khawatir anak-anak terkena penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Sebaliknya, kalau hujan turun, tanah yang tercecer dari truk membuat jalanan sangat licin berlumpur. Pengendara motor sering terpeleset dan selalu waswas saat melintas,” ungkapnya dengan nada getir

Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pengerukan tanah terus berjalan masif menggunakan alat berat eksavator (bego). Puluhan truk bebas keluar masuk memuat tanah curian tersebut tanpa mengindahkan kelestarian lingkungan maupun keselamatan pengguna jalan fasilitas publik.

Praktik Galian C ilegal ini tidak hanya menyengsarakan masyarakat bawah, tetapi juga jelas-jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serdang Bedagai karena tidak sepeser pun pajak yang masuk ke kas daerah dari sektor tersebut. Sang pengelola, A, disinyalir meraup keuntungan pribadi yang fantastis di atas penderitaan masyarakat luas.

Santer beredar kabar di lapangan bahwa mulusnya operasional galian C ilegal ini karena disinyalir dibekingi oleh oknum-oknum tertentu. Hal inilah yang diduga membuat Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan ciut dan cuek saat menghadapi mafia tambang tersebut.

Tuntutan warga kini bertumpu pada nyali Kapolres Tebing Tinggi untuk segera membersihkan wilayah hukumnya dari praktik tambang ilegal. Kasus ini menjadi ujian berat sekaligus Pekerjaan Rumah (PR) serius bagi jajaran Polres Tebing Tinggi untuk membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Tindakan nyata sangat dinantikan guna menepis opini negatif yang terlanjur berkembang di tengah masyarakat luas.

Guna keberimbangan berita, awak media telah mencoba melakukan konfirmasi secara tertulis kepada Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., melalui pesan singkat WhatsApp terkait pembiaran tambang ini. Namun hingga berita ini ditayangkan, pejabat yang bersangkutan belum memberikan jawaban ataupun klarifikasi resmi.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *