SERGAP86.id|| Kadis Lingkungan Hidup Tapanuli Selatan Ongku Muda Atas dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan korupsi perjalanan dinas, pemeliharaan kendaraan hingga proyek pengadaan bibit tahun anggaran 2023.
Dugaan korupsi belanja modal bibit dilakukan dua kali atau double penganggaran di tahun 2023 sebesar Rp79.580.500. Kemudian tahun anggaran 2024 terulang lagi belanja modal bibit dilakukan dua kali atau double penganggaran lagi sebesar Rp55.926.000. Bibit tersebut sebagian besar diduga berasal dari bantun BPDAS Asahan Barumun untuk Dinas Lingkungan Hidup Tapanuli Selatan, kata sekretaris LSM Trisakti Jabbar Chan, Rabu (4/12/2024).
Lebih jauh Jabbar menjelaskan, rekanan penyedia bibit di tahun 2023 adalah CV. PS yang beralamat di Kecamatan Sipirok dan sekaligus merupakan rekanan dari PT. ANJ Siais dalam pembangunan kolam retensi yang bersumber dari dana CSR PT.ANJ Siais. Kami memduga terjadi persekongkolan antara CV. PS dengan Dinas Lingkungan Hidup Tapsel dalam pengadaan bibit yang diduga fiktif.
Dugaan ini muncul setelah CV. PS sampai saat ini belum melakukan serahterima pekerjaan Kolam Retensi dari PT. ANJ Siais. “CV PS pelaksana pekerjaan kolam retensi tidak diterima pekerjaannya, tetapi jadi penyedia bibit. Ada dugaan kuat CV PS hanya dipinjam pakai”, ucapnya.
Sedangkan dugaan korupsi belanja pemeliharaan dan operasional kenderaan dinas didduga rekanan untuk perbaikan dan pemeliharaan mobil dinas tersebut hanya sekedar pinjam perusahaan saja untuk memenuhi e-catalog lokal. Sedangkan perbaikan sebenarnya di bengkel lain.
Dugaan Penyelewengan Anggaran Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Luar daerah disinyalir kuat dikorupsikan dan diselewengkan Oknum Kepala Dinas dan Kepala Bidang serta beberepa Staf dan kepala Seksi.
Seperti halnya belanja perjalanan dinas biasa (luar Kota) kegiatan Pengelolaan Taman Hutan Raya (TAHURA) dengan pagu anggaran Rp259.824.000. Sedangkan perjalanan dinas dalam daerah kegiatan tersebut sebesar Rp10.800.000.
Anggaran perjalanan dinas luar daerah ini sangat kuat kami duga di korupsikan, karena sampai dengan saat ini tidak ada Taman hutan Raya (TAHURA) yang terbentuk. Bahkan informasi yang kami dapatkan pembentukan tahura yang dilakukan tahun 2024 ini dijadikan alasan dari Dinas Lingkungan Hidup untuk menambah dana perjalanan dinas luar kota.

Dimasa akhir tahun anggaran ini Dinas Lingkungan Hidup Tapanuli Selatan merasa tidak mampu untuk membentuk tahura tersebut dan melakukan kerja sama dengan beberapa LSM lingkungan untuk membentuk tahura.
Terbukti dengan beberapa MoU Dinas Lingkungan Hidup dengan beberapa LSM Lingkungan tingkat lokal maupun tingkat provinsi. Anggaran sebesar itu hanya di gunakan untuk kegiatan perjalanan dinas yang bersifat koordinasi dan singkronisasi. Hal ini sangat membuktikan bahwa terjadi Korupsi perjalanan dinas luar daerah.
Jabbar menilai, praktik-praktik manipulatif perjalanan dinas itu disebabkan karena bobroknya birokrasi di Tapanuli Selatan.”Saya menduga ini bagian dari puncak gunung es. Kalau diteliti lebih lanjut akan lebih banyak lagi yang ditemukan fiktif atau manipulatif,” pungkasnya.(Tim)





