Diduga Mark-up, Anggaran Dana Desa Pada tuo Kecamatan tondra Kabupaten Bone, menjadi perhatian publik

SulselSERGAP86.id//tindakan ini tegaskan, ke, Inspektorat Bone dan Aparat Penegak Hukum, terkaitnya: terindikasi penyalah gunaan anggaran tersebut.Sabtu, Januari, 2025

Kasus ini nama Kepala Desa (Saifuddin) , bersama pihak lainnya, termasuk bendahara desa. Dugaan kerugian negara pada proyek pembangunan yang dibiayai Dana Desa tahun anggaran 2021, 2022, 2023.

Pembangunan tersebut.
— Pembangunan talud jalan tani, dusun luppereng volume. 240 meter, tahun 2021, dengan menggunakan anggaran dana desa senilai Rp 122.921.400. yang telah dikerjakan tim pelaksana kegiatan desa, bendahara desa dan dikepalai oleh mantan kepala desa padatuo, bernama Najamuddin.

— Pembangunan talud jalan tani tahun 2022, dusun luppereng, volume : 390 meter. dengan Anggaran dana desa senilai Rp 209.957.178. Talud yang telah dikerjakan hanya satu sisi dan satu lokasi/dusun yang pernah dikerjakannya, oleh mantan kepala desa (Najamuddin), Pada tahun 2021, Diduga mark-up ada kerugian negara.

Diduganya, pembangunan talud jalan tani yang dikerjakan oleh kepala desa padatuo (saifuddin), pernah dikerjakan oleh mantan kepala desa Najamuddin, taludnya sebagian, diduganya tidak sesuai bestek dan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hingga mengakibatkan kerugian negara. Akan mengarah tindak pidana korupsi.

Menurut sejumlah sumber di masyarakat, pembangunan yang didanai Dana Desa 2022, 2023 bahkan disebut telah dikerjakan tanpa kejelasan prosedural.

Terindikasi tindak pidana korupsi dalam kasus ini jelas,” Sergap. menyoroti adanya ketidak beresan pelaksanaan pembangunan.

Pembangunan yang diklaim dikerjakan pada 2022, 2023, tetapi pencairan anggarannya menunjukkan ketidak sesuaian yang mencurigakan, tegasnya.

Desak Audit dan Penindakan Tegas, meminta, Inspektorat Bone, untuk segera melakukan audit ulang terhadap anggaran Dana Desa 2021, 2023. Ini adalah potensi kerugian negara yang tidak bisa diabaikan,” tambahnya.

Ia juga mendesak, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,dan kpk ri, untuk segera turun tangan.

Ia juga menyoroti kemungkinan pelanggaran mekanisme pengadaan barang dan jasa yang diduga tidak sesuai spesifikasi, sehingga memperbesar peluang terjadinya tindak pidana korupsi.

Potensi pelanggaran hukum jika dugaan ini terbukti tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dalam: undang undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pelanggaran meliputi kesalahan administratif, pengelolaan aset, hingga perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian negara.

Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa harus ditegakkan. Langkah hukum yang cepat dan tegas adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” tegas, Inspektorat dan kejaksaan jangan hanya tutup mata.

Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *