Banyuasin-Sergap86.id//I. Fakta fakta :A. Pada hari Rabu 17 September 2024
sekira pukul 17 : 30 Wib.
bertempat di desa Paldas Kec. Rantau Bayur Kab. Banyuasin,telah terjadi Perkelahian dengan menggunakan senjata antara warga Desa Paldas tajam motif sementara terkait masalah Pilkades.
B. Kronologis kejadian:
1. Pada tgl 17 September 2024 Mantan Kades Paldas Aidil dipanggil ke polres Banyuasin di pangkalan balai berkaitan tentang permasalah Proyek sutet di Desa Paldas, setelah itu mantan kades Paldas Aidil bersama , Mawi , Darwis, Zainal, Munir dan nuro ( isteri munir) pulang Desa Paldas.
2. Pak Rusman mendapat rekaman video yang di sampaikan Sdr. Sani yg mengatakan bahwa panitia Pemilihan antar waktu kades Paldas cacat hukum karena pada saat dibentuk tidak mengundang seluruh anggota BPD desa Paldas yang datang pada saat musyawarah hanya 6 orang anggota BPD saja. Kemudian Sdr. Rusman menggunakan mobil Inova
Keluar dari desa Paldas. bersama mantan DPR pak Bambang dan an. sari
3.Pada saat perjalan masuk ke desa Paldas dan pilip 5 Rombongan sdr.Rusman dan sdr. Aifdil berpapasan dan terjadilah perkelahian dengan menggunakan sajam.
C. Kerugian :
1. an. Darmawi mengalami sabetan senjata tajam di kepala.
2. an. Rusman mengalami sabetan senjata tajam di kepala dan dada sebelah kiri.
D. Tindakan yang dilaksanakan :
1. Melaporkan ke komando atas.
2. Mendatangi kel.Sdr.Aidil dan kel. Rusman dan dimediasikan oleh Babinsa dan babinkamtibmas polsek rantau bayur.
3. kejadian ini sudah ditangain oleh polres Banyuasin.
Demikian dilaporkan.Red/Ekodorez





