Medan – Sergap86.id// Sebanyak 23 anggota Polri di jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut) di berhentikan dengan tidak hormat (PTDH) selama Tahun 2024.
Pemecatan di dominasi oleh pelanggaran berat, terutama terkait penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran di siplin kerja.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang Tertianto, menyebut bahwa kasus terbesar melibatkan penyalahgunaan narkoba dan absen kerja tanpa keterangan. “Pelanggaran didominasi oleh personel yang tidak masuk kerja dan terlibat penyalahgunaan narkoba,” ujar Bambang Tertianto, Jumat (27/12/2024).
Bambang Tertianto menjelaskan, bahwa anggota yang dipecat paling banyak berasal dari Polres Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, dan Tebing Tinggi.
Kemudian, Polrestabes Medan, SPN Polda Sumut, Polres Simalungun, Polres Pakpak Bharat, Polres Labuhan Batu, Polres Nias dan Polres Simalungun
Namun beberapa anggota yang diberhentikan masih melakukan upaya banding terhadap sanksi tersebut”, ucap Bambang Tertianto
Polda Sumut menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme di tubuh Polri. Pelanggaran berat, terutama yang merusak citra kepolisian, tidak akan ditoleransi.
Azwin






Sangat setuju