Medan – Sergap86.id// Tim Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Pil Ekstasi di Kota Medan dengan menangkap seorang wanita muda bernama Poppy Putri Mahendra (19), warga Jalan Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei. Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (02/10/2024)
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya personel Unit 3 Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat adanya seorang wanita yang membawa narkoba.
Berdasarkan laporan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang wanita bernama Poppy Putri Mahendra (19) saat keluar dari pintu Tol Helvetia, Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.
Dari pemeriksaan yang dilakukan personel Res Narkoba Polda Sumut mendapati barang bukti ratusan butir pil ekstasi berbagai jenis di dalam tas milik wanita muda tersebut,” ucap Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (15/10/2024)
lanjut Hadi menerangkan, pelaku Poppy ketika di interogasi mengakui bahwa ia disuruh oleh seseorang berinisial “P” untuk mengantarkan atau mengedarkan barang bukti pil ekstasi di tempat hiburan malam di Kota Medan.
Terhadap pelaku bersama barang bukti Pil Ekstasi sebanyak 575 butir telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses lebih lanjut dan seorang berinisial “P” hingga kini masih di buru”, pungkas Hadi
Red/azwin





