Satres Narkoba Polres Subang Gelar Operasi Miras, 378 Botol Minuman Beralkohol Diamankan

Oplus_131072

Subang-  SERGAP86.id//23 Februari 2025, – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, di bawah pimpinan Kasat Reserse Narkoba AKP Udiyanto, S.H., melaksanakan Operasi Penertiban Minuman Beralkohol (Miras) pada Sabtu, 22 Februari 2025, mulai pukul 20.30 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dilakukan sesuai arahan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., guna menertibkan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Subang.

Operasi ini menyasar lima lokasi di sekitar Terminal Subang dan Jalan Pasar Impres Subang. Tim Sat Res Narkoba berhasil mengamankan total 378 botol minuman beralkohol*, *1 ember tuak*, dan *1 galon tuak* dari lima toko yang diduga menjual miras secara ilegal.

Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Udiyanto, S.H., dengan anggota meliputi KBO Sat Res Narkoba IPTU Hartono, Kanit 1 Sat Res Narkoba IPDA J. Daniel Hursepuny, Kanit 2 Sat Res Narkoba AIPTU Hendra Saripudin, serta anggota Sat Res Narkoba Polres Subang.

Lokasi dan Barang Bukti yang Diamankan*
1.Toko milik R.K (32 tahun)* di Terminal Subang:

AO Kecil: 23 botol
Anggur Kolesom Besar: 11 botol
Intisari: 2 botol
Arak Besar: 9 botol
Anggur Merah Besar: 11 botol

Anggur Putih Besar: 5 botol
Anggur Hijau: 3 botol
Anggur Hijau API: 3 botol

2 .Toko milik S (59 tahun) di Terminal Subang:
Ashoka: 12 botol
Iceland: 6 botol
Anggur Merah Besar: 3 botol

AO Besar: 9 botol
Kawa-kawa: 2 botol
Vodka Bigbos: 2 botol
Guiness: 36 botol

3.Toko milik R.F (29 tahun) di Terminal Subang:

Atlas Leci: 6 botol
Anggur Kolesom Kecil: 72 botol ,Captain Morgan: 5 botol
Smirnof: 2 botol
Vibe : 5 botol
Kawa-kawa: 2 botol
Anggur Kolesom Besar: 14 botol

Anggur Putih: 2 botol
Intisari: 11 botol
AO Besar: 1 botol
Anggur Hijau: 1 botol
Anggur API: 2 botol
Mansion: 24 botol

Anggur Merah: 6 botol
Guiness: 12 botol
Anggur Merah Kecil: 7 botol
Wija: 6 botol

4.Toko milik S.H (40 tahun)* di Terminal Subang:
Tuak: 1 galon dan 1 ember
5.Toko milik A (20 tahun) di Jalan Pasar Impres Subang:

Vodka Bigboss: 15 botol
AO Kecil: 7 botol
Anggur Kolesom Kecil: 7 botol
Anggur API besar: 2 botol
Anggur Merah: 9 botol
Anggur Kolesom: 1 botol

Anggur Putih: 4 botol
Kawa-Kawa: 4 botol
AO Besar: 3 botol
Newpot: 1 botol
Intisari: 4 botol
Anggur Ginseng: 1 botol

Amer Raja: 1 botol
Arak Kilin: 1 botol
Soju: 1 botol
Gilbey: 1 botol
Friendship: 1 botol

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Udiyanto, S.H., menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Subang untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran miras ilegal demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak negatif minuman beralkohol,” tegasnya.

Operasi ini tidak hanya berhasil mengamankan sejumlah besar miras ilegal, tetapi juga memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mungkin masih terlibat dalam perdagangan miras tanpa izin. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi peredaran miras ilegal di wilayah Subang dan sekitarnya.

Polres Subang mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi, distribusi, atau penjualan minuman beralkohol ilegal. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras ilegal melalui Lapor Pak Polres Subang cukup hubungi 0811-3110-110, juga bisa hubungi Call Center Layanan Polisi 110.(Jsg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *