Polisi Tangkap Pelaku Judi Jenis Kim Hongkong di Warung Kopi Kampung Silau Kitir Simalungun

SimalungunSergap86.id// Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perjudian.

Personil Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa berhasil menangkap pelaku perjudian jenis tebakan angka atau Kim Hongkong di sebuah warung kopi milik Bapak Tukino yang berlokasi di Kampung Silau Kitir, Nagori Talang Bayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Minggu (15/09/2024) sekitar pukul 18.00 Wib.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan perintah langsung dari Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kanit Reskrim Iptu Priston Simbolon. Informasi mengenai aktivitas perjudian tersebut diterima dari masyarakat yang melaporkan adanya permainan judi jenis Kim Hongkong di wilayah mereka.

Setelah menerima informasi, personil Polsek Tanah Jawa segera melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin oleh Iptu Priston Simbolon berangkat menuju lokasi yang dicurigai, yaitu warung kopi milik Bapak Tukino. Tim yang terdiri dari Iptu Priston Simbolon, Ipda P.H Sidauruk, Aipda Royen Sinurat, dan Brigadir Bayu Septian, S.H, tiba di tempat kejadian pada pukul 21.30 WIB. Saat tiba di lokasi, mereka langsung melakukan pemantauan dan akhirnya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam perjudian tersebut.

Pelaku yang diamankan seorang petani bernama Mangitar Nikson Siallagan (52). Dalam penggeledahan yang dilakukan, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna hitam yang berisi angka tebakan judi jenis Kim Hongkong, satu buah notes berisi angka tebakan judi yang sama, satu buah karbon, satu buah pulpen, dan uang tunai sebesar Rp. 53.000.

Mangitar Nikson Siallagan mengakui perbuatannya sebagai penulis judi jenis Kim Hongkong. Menurut pengakuannya, ia telah menjalankan kegiatan ini selama enam bulan dan memperoleh upah sebesar 20 persen dari hasil penjualan. Mangitar juga mengungkapkan bahwa hasil penjualan perjudian tersebut disetorkan kepada seorang bernama Heri.

Setelah mengamankan Mangitar dan barang bukti, pihak kepolisian segera membawanya ke Polsek Tanah Jawa untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap semua jenis tindak pidana, termasuk perjudian. Tidak ada toleransi bagi mereka yang mencoba melanggar hukum,” tegasnya, Senin (16/09/2024)

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih aktif memberikan informasi terkait segala bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan mereka. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini. Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan,” tambah Kompol Asmon Bufitra.

Red/azwin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *