Mengecam Keras Pernyataan Mendes Yandri Susanto Lecehkan Profesi Wartawan

SERGAP86. Id// Jakarta pernyataannya itu, ia juga meminta mereka untuk ditangkap (LSM dan Wartawan), ini dinilai suatu upaya pengbungkaman.oknum kemendes PDTT wartawan dan LSM adalah  mitra kalian bukan untuk di pojokan .

Meskipun Kemendes PDTT meluncurkan aplikasi JAGA DESA sebagai upaya pengawasan Dana Desa (DD), apakah hal tersebut sudah menjamin penggunaan DD tepat sasaran, menjamin sudah terlangsananya pemerataan perekonomian masyarakat desa.

“Sejauh ini yang kita ketahui masih banyak desa yang terbengkalai, meskipun penerimaan DD terus bergulir setiap tahunnya, khususnya desa-desa terisolir. Bahkan perekonomian masyarakat desa yang sangat menyedihkan,”

Hal ini juga kita nilai kegagalan dari Kemendes dalam melakukan pengawasannya. Dana Desa masih terkesan belum tepat sasaran. Forum Jurnalis Indonesia berkomitmen dalam mengembankan profesi, sebagai mana yang dimaksud kekuatan ke empat dalam pilar demokrasi bangsa, penuh dengan rasa tanggung jawab, memberikan informasi yang berimbang dan berpotensi mencerdas bangsa melalui informasi.

“Kebebasan Pers sebagai bentuk demokrasi bangsa yang baik. Upaya membungkamkan suara kritis ini harus dihentikan,”

Mendesak pihak yang berwenang dapat menindaklanjuti pernyataan tersebut yang menimbulkan kontroversi, sesuai hukum di negara ini. Memberikan perlindungan dengan mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dalam penegakan hukum yang berkeadilan terhadap profesi jurnalis, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Meminta Mendes Yandri Susanto memberikan bukti konkret atas pernyataannya. Kami menduga pernyataan ini sebagai upaya untuk membatasi kerja jurnalis dan LSM, yang memiliki peran penting untuk mengawasi penggunaan APBN, termasuk didalamnya dana desa, untuk memastikan transparansi pemerintahan.

“Profesi wartawan atau jurnalis merupakan profesi yang diakui dan dilindungi oleh Undang-Undang. Oleh karenanya seorang jurnalis tidak perlu ragu atau takut menyampaikan kebenaran melalui berita atau konten informasi yang dibuatnya, selama wartawan tersebut mematuhi kode etik jurnalistik yang telah ditetapkan,”

Mendes itu tidak memahami kerja jurnalistik, Mendes urus aja program Desa. Kalaupun ada oknum wartawan yang meresahkan masyarakat atau memeras kepala desa, laporkan aja oknum wartawan itu ke polisi untuk apa Mendes mengurus yang bukan ranahnya

 

Red/ Iwan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *