SERGAP86. Id// Konawe – diduga kuat oknum kepala desa (Mustafa )Sama subur kacamatan mutoi kabupaten Konawe utara .salah satu Pemeliharaan sumber Air bersih milik desa .laporan LPJ dari sumur bor. cek di percek oleh media sergap86 kebenarnya teryata yang terjadi di desanya. sumur galian tidak sesuai dengan sesuai dengan bestek
Selain mengumpulkan data-data hasil keterangan dari Narasumber yang berkaitan dengan pembagunan yang di peroleh dari anggaran Dana Desa(ADD) tersebut,Tim awak media Menyambangi Kantor Balai desa setempat,” senin 20/02/2025 ,dengan harapan bisa berjumpa dengan Kepala Desa Mustafa sama subur. untuk mengkonfirmasi terkait adanya temuan di lapangan,sesampainya Tim Awak media di Balai desa, memang tidak berada di kantor Saat di konfirmasi terkait laporan realisasi beberapa kegiatan pengelolaan dana desa yang disusun dalam APB kam pada tahun anggaran selama menjabat banyak dugaan fikti
menurut salah satu Narasumber menjelas kan dengan nada yang gemetar lemas dan kaku, selama kepala desa menjabat fikti pembagunanya. ada juga yang mereka bagun tapi . tidak seberapa selama dia menjabat kepala desa sama subur.
Lalu salah satu dari tim menjelaskan apa yang telah di katakan dari salah satu sumber yaitu Ketua BPD diduga anak kandung sendiri dari kepala desa sama subur. begitu juga bendahara anak kandung sendiri. seakan akan untuk mengalih kan permasalahan. yang mana permasalan itu memang telah di himpun oleh tim media di lapangan.

Contoh pada Tahun 2022 sampai di 2023 Kemudian tim menyakan Salah satu aitem yang Angarannya yang sangat pantatis. seperti pengadaan penyelenggara balai desa.dan bantuan bibit dan sumur bor diduga marhab
Nah harapan kami dari tim media kepada penegak Hukum khususnya pada Dinan terkait (BPMk) Agar bisa menindak lanjuti korcek ulang pembagunan kepala desa sama subur. apabila kita bepaju kepada undang undang Dasar 1945 undang undang pokok pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers.undang undang RI nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukan informasi publik.
Undang undang RI no28 tahun1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
Peraturan pemerintah RI no 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peranserta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, untuk memenuhi fungsi dan tugas kami sebagai sosial kontrol serta pencanangan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan berwibawa.transfaran dan akuntable yang bebas KKN.meski harus kita perjuangkan sesuai dengan kode Etik wartawan Indonesia (KEWI) kode Etik jurnalistik (KJI) kami sebagai insan jurnalis yang mempunyai hak mencari memiliki dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
Narasumber juga menduga harta kekayaan kepala desa Mustafa. desa sama subur. asil dana desa ADD
Reporter/ Taslim B





