Polda Sumut Ringkus Pengedar Sabu di Pematang Siantar, 86 Paket Siap Edar Disita, Pelaku Didor

Oplus_131072

Medan – Sergap86.id// Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, Unit 4 Subdit 1 berhasil meringkus seorang kurir narkoba berinisial REH (30) di Kota Pematang Siantar dengan barang bukti puluhan paket sabu siap edar, Kamis (23/4/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah kamar kos (kamar 16) “Pondok Joy”, Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di lokasi tersebut. Tim kami langsung melakukan profiling dan penggerebekan,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H, Jumat ( 24/4)

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa: 86 bungkus plastik klip transparan berisi sabu (berat bruto 26,7 gram), 5 plastik klip kosong, 1 kotak rokok kaleng warna hitam, 1 unit telepon seluler (alat transaksi)

Oplus_131072

Pelaku REH, yang merupakan wiraswasta asal Kabupaten Simalungun, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Leman di kawasan Tembung, Kota Medan, dengan harga Rp280 ribu per gram.

Saat dilakukan pengembangan ke wilayah Tembung, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri. Petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.

“Kami terus berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba. Pelaku saat ini sudah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses hukum. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat,” tegas Kombes Ferry.

Saat ini, Polda Sumut tengah memburu pemasok utama yang identitasnya sudah dikantongi.

Azwin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *