SPBU Kp. Lalang Tebing Tinggi Jadi Lokasi Transaksi, Pria 33 Tahun Diringkus Polisi

Oplus_131072

Tinggi Tinggi – Sergap86.id// Upaya tanpa henti Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial ABY (33), warga Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, berhasil dibekuk petugas saat berada di seputaran SPBU Kp. Lalang, Jalan Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi, Minggu siang (10/5/2026).

Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Mendapat informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung turun melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi.

“Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang berada di area SPBU. Setelah dipastikan, tim melakukan penyergapan dan penggeledahan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, pada Senin (11/5/2026).

Dari tangan pelaku ABY, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 1,38 gram. Selain sabu, petugas juga menyita empat plastik klip kosong, satu unit handphone, dan selembar kertas putih yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Polres Tebing Tinggi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Azwin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *