Tebing Tinggi – Sergap86.id// Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi sukses menggagalkan peredaran narkotika di sebuah losmen di Jalan Delima, Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi, Senin (25/5/2026) sore. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang pria beserta belasan gram sabu siap edar.
Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasat Resnarkoba AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Dua dari tiga pria yang ditangkap diduga kuat sebagai pengedar, yakni IVBS (38) warga Kabupaten Labuhanbatu dan BK alias Bije (45) warga Kota Tebing Tinggi. Sementara satu pria lainnya, SR (46), turut diamankan untuk pemeriksaan intensif.
“Pengungkapan ini berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah Jalan Delima. Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung memimpin penyelidikan dan bergerak menuju lokasi,” ujar AKP Jimmy Sitorus, Jumat (29/5/2026).
Tepat pukul 17.00 WIB, petugas menggerebek salah satu kamar losmen dan mendapati ketiga pria tersebut. Hasil penggeledahan di dalam kamar mengungkap barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu seberat 15,43 gram.
Selain barang haram tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung aktivitas peredaran, antara lain: 1 unit timbangan digital, kertas pembungkus putih dan 3 unit handphone milik para pelaku
Berdasarkan interogasi awal, para pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar yang identitasnya kini telah dikantongi polisi. “Kami masih melakukan pengembangan di lapangan untuk memburu pemasok utamanya,” tegas Jimmy.
Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Azwin





