Gagalkan Peredaran Narkoba, Polres Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Sabu di Sipispis

Tebing Tinggi – Sergap86.id// Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi berhasil menggagalkan peredaran narkotika di Dusun I, Desa Serbananti, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai. Seorang pria berinisial AA (29) diringkus di kediamannya pada Senin (5/10/2026) malam.

Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi berharga dari masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan di dalam rumahnya,” ujar AKP Irwanta pada Kamis (8/10).

Dalam penggeledahan di TKP, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,53 gram. Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas pengedaran, meliputi: 1 unit timbangan digital, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 kotak rokok (tempat menyembunyikan sabu), 1 unit handphone, Uang tunai Rp540.000,- yang diduga hasil penjualan

Di hadapan penyidik, AA tidak berkutik dan mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Ia mendapat pasokan sabu dari seorang bandar berinisial T, yang saat ini masuk dalam perburuan polisi.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di markas Polres Tebing Tinggi. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengejar jaringan di atasnya,” tegas AKP Irwanta.

(Azwin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *