Labusel – Sergap86.id// Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba. Berkat laporan cepat dari masyarakat, Satresnarkoba berhasil meringkus seorang pria berinisial G alias Gugun (25) yang kedapatan mengedarkan sabu di kawasan Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba.
Penangkapan yang terjadi pada Jumat (12/06/2026) sore ini tidak berhenti di satu pelaku. Setelah diinterogasi, Gugun bernyanyi dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang wanita berinisial EAS alias Evi. Polisi bergerak cepat dan langsung menciduk Evi di kediamannya tanpa perlawanan.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita 10 plastik klip berisi sabu siap edar seberat 1,70 gram, uang tunai hasil penjualan, dan sebuah ponsel yang digunakan untuk bertransaksi. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk penyelidikan jaringan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sahat M. Hutagaol, S.H., Sabtu (13/6) menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Laporan bisa dilakukan secara gratis melalui Call Center Polri 110 yang siaga 24 jam.
(Azwin)





