Karo – Sergap86.id// Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Tanah Karo kembali membuahkan hasil. Seorang pria paruh baya berinisial ES (48), yang diketahui merupakan seorang residivis kambuhan, kembali harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menguasai belasan paket sabu siap edar.
Warga Kecamatan Payung ini diringkus oleh personel Satresnarkoba Polres Karo di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Desa Berastepu, Kecamatan Simpang Empat, Selasa (6/6/2026) sekitar pukul 17,00 WIB.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhonny H. Pardede mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Mendapat informasi berharga, Unit II Satresnarkoba Polres Karo langsung bergerak cepat melakukan pengintaian di lokasi pada Selasa sore. Di sana, petugas mendapati gerak-gerik ES yang sangat mencurigakan.
“Saat petugas mendekat untuk melakukan penindakan, tersangka sempat panik dan mencoba menghilangkan jejak dengan membuang bungkusan plastik merah ke area belakang rumah kosong tersebut,” ujar AKP Jhonny H. Pardede di Mapolres Karo, Senin (15/6)
Namun, kejelian petugas tak bisa dikelabui. Setelah bungkusan tersebut diambil dan diperiksa, polisi menemukan belasan paket narkotika yang diduga kuat merupakan sabu-sabu siap jual.

Tidak berhenti di situ, polisi juga melakukan penggeledahan menyeluruh. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat perannya sebagai pengedar, antara lain: 15 paket sabu siap edar, 1 unit timbangan elektrik digital, 3 bal plastik klip kosong untuk mengemas sabu, 2 buah skop kecil pembagi sabu dan Uang tunai Rp635.000 yang diduga hasil transaksi.
Setelah penangkapan pertama, polisi langsung melakukan pengembangan kasus hingga ke kawasan Jalan Jamin Ginting, Gang Gelombang, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe pada Rabu malam untuk memburu jaringan di atasnya.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para bandar dan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Karo. Mereka juga meminta masyarakat untuk terus berani melaporkan aktivitas mencurigakan demi menyelamatkan generasi muda.
Akibat perbuatan nekatnya yang kembali mengulangi tindak pidana, ES kini ditahan di Mapolres Karo. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta aturan pidana terbaru dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Azwin





