KARO – Sergap86.id// Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten/kota yang meresahkan warga akhirnya tumbang. Personel Polsek Berastagi sukses membongkar sindikat ini dan menciduk empat tersangka setelah melakukan perburuan intensif hingga ke wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Berastagi AKP Henry Tobing, S.H., mengungkapkan bahwa pembongkaran kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik dua warga, Anugrah Ramadhan Sembiring (28) dan M. Ari Pratama Hasibuan (26). Keduanya kehilangan kendaraan di lokasi yang sama, yaitu Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi.
Salah satu aksi pencurian terjadi pada Kamis (28/5/2026) sore di parkiran kantor PT Bercakawan Sejati, Jalan Jamin Ginting. Korban yang hendak pulang terkejut melihat Honda Vario miliknya telah raib. Rekaman CCTV di lokasi menjadi petunjuk vital, memperlihatkan dua pria membawa kabur motor korban menuju arah Medan.
“Berbekal hasil penyelidikan dan identifikasi rekaman CCTV, personel Polsek Berastagi langsung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan. Kolaborasi antarwilayah inilah yang membuka jalan membongkar seluruh jaringan pelaku,” ujar AKP Henry Tobing, Kamis (18/6).

Perburuan membuahkan hasil pada Selasa (16/6) malam. Dipimpin oleh IPTU Ramadhani Bimo Setiadi dari Resmob Polrestabes Medan, petugas gabungan mengepung sebuah bengkel di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Di lokasi tersebut, dua eksekutor utama berinisial R.A.F. (17) dan T.S. (23) berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, kedua pemuda ini bernyanyi. Mereka mengaku sudah dua kali beraksi di wilayah hukum Polsek Berastagi dengan modus yang sama. Tak butuh waktu lama, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lain, yaitu T.S. (23) dan P.S. (27), yang berperan sebagai perantara sekaligus penadah barang penjarahan.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
2 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, 2 buah helm, Kunci kontak kendaraan yang telah dirusak, alat kejahatan berupa kunci L dan dua batang besi runcing (alat perusak stang).
Sementara itu, dua unit sepeda motor milik korban yang sudah terlanjur dijual oleh jaringan penadah ini masih dalam pelacakan intensif oleh petugas di lapangan.
Keempat tersangka saat ini sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Berastagi. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g, serta Pasal 591 huruf a tentang tindak pidana pencurian dan penadahan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata sinergi yang kuat antara masyarakat dan kepolisian. Kami mengimbau warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan dan jangan ragu untuk segera melapor jika melihat ada hal yang mencurigakan,” tutup AKP Henry Tobing.
(Azwin)





