Tabrakan Berujung Jeruji Besi: Polres Taput Sita 112 Kg Ganja dari Dua Kurir Asal Medan

TAPUT – Sergap86.id// Pelarian dua kurir narkoba lintas kabupaten kandas setelah mobil yang mereka kendarai mengalami kecelakaan lalu lintas. Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti fantastis berupa 112 paket ganja kering siap edar.

Penangkapan dramatis ini terjadi pada Rabu (24/6/2026) di Jalan Umum Tarutung – Siborongborong, tepatnya di Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong, Taput.

Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, Rabu (24/6) membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

Kedua yang diamankan berinisial RHH (33), warga Jalan Beringin Pasar 7, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang (Sopir) dan PAN (36), warga Jalan Denai, Tegal Sari, Perumnas Mandala, Kota Medan.

Aksi penyelundupan ini terbongkar lewat kejadian yang tidak terduga. Kedua tersangka mengendarai mobil Toyota Avanza membawa ratusan paket ganja dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menuju Kota Medan,” ujar Aiptu W. Baringbing

Saat melintas di lokasi kejadian, mobil pelaku terlibat tabrakan hebat dengan sebuah truk. Benturan keras membuat pengemudi mobil (RHH) terjepit di dalam kabin dan tidak berdaya untuk melarikan diri.

Warga sekitar yang datang untuk menolong justru menaruh curiga pada barang muatan di dalam mobil. Mereka langsung menghubungi Polsek Siborongborong. Petugas Polsek yang tiba di lokasi langsung mengamankan TKP dan berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Taput setelah melihat bungkusan mencurigakan yang ternyata adalah ganja,” terangnya

Kedua pelaku langsung dievakuasi dari lokasi kejadian. Namun, karena mengalami luka parah akibat benturan kecelakaan, tersangka RHH saat ini harus menjalani perawatan intensif di RSUD Tarutung di bawah pengawalan ketat polisi. Sementara itu, rekannya (PAN) sudah dibawa ke Mapolres Taput untuk menjalani pemeriksaan berkala guna pengembangan kasus,” ucap Kasi Humas Aiptu W. Baringbing

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 112 paket ganja kering yang dikemas sangat rapi dalam plastik. Setiap paket diperkirakan memiliki berat 1 kilogram.

“Penyidikan kasus ini terus dikembangkan oleh Polres Tapanuli Utara guna menelusuri asal-usul narkotika serta memutus mata rantai jaringan peredaran lintas daerah yang lebih luas.

(Azwin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *