Tangkap Dua Anggota Terkait Sabu, Polres Samosir Limpahkan Kasus ke Polda Sumut

MEDAN – Sergap86.id// Polres Samosir mengamankan dua personelnya yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Kedua oknum polisi tersebut masing-masing berinisial Aipda ES dan Brigadir DW.

Kapolres Samosir, AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, menegaskan bahwa penangkapan ini murni dilakukan oleh jajaran Polres Samosir. Pernyataan ini sekaligus meluruskan kabar yang menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan oleh Polda Sumatera Utara (Sumut).

“Yang melakukan penangkapan adalah Polres Samosir, bukan Polda Sumut. Memang benar ada dua personel saya yang diamankan terkait kasus narkoba,” ujar AKBP Rina, Minggu (12/7/2026)

Kasus ini terungkap melalui pengembangan Operasi Antik Toba 2026. Plt Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Gunawan Situmorang, menjelaskan bahwa awalnya Satresnarkoba menangkap seorang warga yang menjadi Target Operasi (TO) di kawasan Aek Rangat, Kecamatan Pangururan, pada 2 Juni 2026.

Saat diinterogasi, warga tersebut mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang anggota polisi. Polisi bergerak cepat dan langsung menangkap Brigadir DW pada hari yang sama dengan barang bukti sabu seberat 5,5 gram. Hasil tes urine Brigadir DW juga dinyatakan positif narkoba.

Dari pemeriksaan Brigadir DW, muncul nama Aipda ES yang disebut sebagai pemasok barang haram tersebut. Saat itu, Aipda ES sedang berada di Kota Medan untuk perjalanan dinas. Polres Samosir kemudian berkoordinasi dengan Polda Sumut guna membawa Aipda ES kembali untuk diperiksa oleh unit Provost dan Satresnarkoba.

Meski Aipda ES membantah terlibat sebagai pengedar dan tidak ditemukan barang bukti fisik padanya, penyidik menemukan bukti krusial lain. Polisi mengamankan jejak percakapan transaksi narkoba di dalam telepon genggam milik ES.

“Meskipun yang bersangkutan membantah, kami menemukan bukti chat (percakapan). Berdasarkan dua alat bukti yang sah, yang bersangkutan sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Gunawan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua oknum polisi ini diduga kuat berperan sebagai pengedar. Guna menjaga objektivitas dan penyidikan yang lebih mendalam, Polres Samosir kini telah melimpahkan penanganan perkara ke Polda Sumut.

“Saat ini kedua personel beserta penanganan kasusnya sudah kami serahkan ke Polda Sumut. Segala perkembangan informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut,” kata AKBP Rina.

Ketika dikonfirmasi mengenai peluang rehabilitasi bagi kedua anggotanya, AKBP Rina menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada tim penyidik Polda Sumut. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polres Samosir dalam memberantas narkoba tanpa pandang bulu, termasuk kepada anggota institusi sendiri.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua oknum tersebut.

(Azwin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *