Modus Belanja Rokok Pakai Uang Palsu di Sergai Terbongkar, Dua Pemuda Asal Medan Ditangkap

SERGAI – Sergap86.id// Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus dua pemuda yang nekat mengedarkan uang palsu di wilayah hukumnya. Kedua pelaku ditangkap basah saat sedang asyik berbelanja di kawasan Jalan Negara, Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, pada Senin (20/7/2026) malam.

Kedua tersangka yang kini mendekam di sel tahanan tersebut diketahui berinisial MFT (24) warga Patumbak, dan RSDP (25) warga Medan Amplas.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari keresahan dan laporan cepat masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi kedua pelaku.

“Begitu menerima informasi dari warga, tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku yang saat itu sedang bertransaksi menggunakan uang rupiah yang diduga kuat palsu,” ujar AKP Bringin Jaya, Kamis (23/7/2026)

Dari hasil pemeriksaan intensif, terungkap fakta mencengangkan mengenai asal-usul uang palsu tersebut. Kedua tersangka mengaku membeli uang palsu itu melalui media sosial Facebook seharga Rp400 ribu untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp2 juta dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

Sistem transaksinya pun dilakukan secara terputus tanpa tatap muka langsung. Penjual misterius meletakkan bungkusan uang palsu tersebut di kawasan Jalan Permina, Tanjung Morawa, yang kemudian diambil oleh kedua tersangka untuk diedarkan di wilayah Serdang Bedagai.

“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah membelanjakan uang palsu tersebut untuk membeli rokok dan mengisi saldo e-money. Tujuannya agar mereka mendapatkan uang kembalian berupa uang asli,” jelas Bringin Jaya.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 4 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 6 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, 9 bungkus rokok berbagai merek, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street, Kertas pembungkus uang, dan Uang tunai sebesar Rp593.000 yang diduga kuat merupakan uang asli hasil kembalian transaksi.

Saat ini, pihak Satreskrim Polres Sergai masih terus melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan ini, termasuk memburu sang bandar yang memasarkan uang palsu tersebut di media sosial.

Menanggapi kejadian ini, Polres Sergai mengimbau seluruh lapisan masyarakat, terutama para pedagang dan pelaku UMKM, untuk meningkatkan kewaspadaan saat menerima transaksi tunai.

“Kami meminta masyarakat untuk lebih teliti memeriksa uang yang diterima dengan metode Dilihat, Diraba, Diterawang (3D). Jika melihat atau mencurigai adanya peredaran uang palsu, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi Call Center gratis 110,” pungkas AKP Bringin Jaya.

(Azwin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *