Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Jaringan Marbau di Labuhanbatu, Bandar Berinisial “I” Dikejar

Labuhanbatu – Sergap86.id// Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam sebuah operasi senyap yang digelar pada dini hari, Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil membekuk dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu jaringan antar-kecamatan.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit I Satresnarkoba IPDA Sastrawan Ginting ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian tidak memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., Minggu (26/7/2026) menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan instruksi langsung untuk membersihkan setiap sudut wilayah dari jerat narkoba tanpa mengenal waktu.

Penangkapan bermula dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan H. Adam Malik. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.

Tepat pada Jumat, 24 Juli 2026 pukul 03.00 WIB, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di kawasan Komplek Dl. Sitorus, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan di lokasi kejadian.

Dua tersangka yang berhasil diamankan merupakan warga Kecamatan Marbau, Labuhanbatu Utara, yakni: Surya Halomoan Dasopang alias Coy (44), warga Dusun IV, Desa Blungkut dan Masyhuril Khomis Ritonga alias Imas (24), warga Dusun I, Desa Pulo Bargot.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya: 3 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 5,72 gram (brutto), 1 unit mobil Toyota Rush warna hitam No. Pol BK 1737 TAH yang digunakan operasional, uang tunai diduga hasil transaksi sebesar Rp 1.084.000,-, 2 unit ponsel merek Realme warna hitam dan Vivo warna putih dan 1 buah tas warna coklat beserta perlengkapan pembungkus (lakban dan tisu).

Saat diinterogasi, tersangka Coy mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya untuk diedarkan kembali. Ia juga membeberkan bahwa pasokan sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial “I”, yang saat ini statusnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu intensif oleh petugas.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Narkotika yang berlaku.

(Azwin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *