Tapsel – Sergap86.id// Satuan Reserse
Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja siap edar seberat lima kilogram. Dalam operasi penangkapan di Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, polisi mengamankan sepasang pria dan wanita berinisial AN (37) dan S (30).
Keduanya ditangkap di sebuah pondok perkebunan milik warga pada Minggu (26/7/2026). Penindakan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H.
“Dari tangan kedua pelaku, kami menemukan lima bal besar berisi ganja dengan berat total mencapai 5.000 gram atau 5 kilogram. Barang haram tersebut disembunyikan di belakang pondok kebun,” ujar AKP Philip, Selasa (28/7)
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AN dan S bertindak sebagai perantara yang menguasai ganja tersebut untuk diserahkan kepada calon pembeli. Kepada penyidik, mereka mengaku membeli ganja itu di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, seharga Rp700.000 per kilogram pada hari yang sama.
Polisi kini telah mengantongi dua nama baru yang masuk dalam daftar buron. Ganja tersebut diketahui diperoleh dari seorang pemasok berinisial P, dan rencananya akan diserahkan kepada calon penerima berinisial T.
“Identitas pemasok dan calon penerima sudah kami kantongi. Saat ini tim di lapangan sedang melakukan pengejaran dan penyelidikan intensif,” tegas Kasat Resnarkoba.
AKP Philip menegaskan bahwa kasus ini menjadi pintu masuk penting untuk membongkar jaringan peredaran ganja lintas kabupaten tersebut. Pihaknya berkomitmen penuh untuk menutup rapat ruang gerak para bandar dan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Tapsel.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi jaringan narkoba. Penindakan tegas ini adalah komitmen nyata Polri untuk melindungi masyarakat, terutama menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” pungkasnya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti 5 kg ganja telah diamankan di Mapolres Tapanuli Selatan untuk menjalani proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.
(Azwin)





