Polres Simalungun Gulung Jaringan Narkoba Antarkota, Tiga Pengedar dan Puluhan Gram Sabu Diamankan

Simalungun – Sergap86.id// Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas kabupaten/kota di Sumatera Utara. Dalam operasi beruntun yang berlangsung selama dua hari (21–22 Juli 2026), polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta puluhan gram sabu dan pil ekstasi.

Kapolres Simalungun melalui Kasat Resnarkoba AKP Charles H. Nababan, S.H., M.H., Kamis (30/7/2026) menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan cepat masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di wilayah Bahapal, Tapian Dolok.

Kronologi Penangkapan Berantai

Selasa, 21 Juli 2026 (Pukul 10.00 WIB): Petugas melakukan pengintaian dan mencegat tersangka pertama, WPN (33), saat mengendarai sepeda motor di kawasan Bahapal, Simalungun. Polisi menemukan 4 paket sabu di badannya. Pengembangan berlanjut ke rumah WPN dan ditemukan puluhan paket siap edar lainnya. WPN mengaku barang tersebut didapat dari bandar bernama Medi melalui seorang perantara.

Selasa, 21 Juli 2026 (Pukul 21.00 WIB): Tim bergerak cepat melakukan pengejaran ke Kabupaten Deli Serdang. Polisi berhasil meringkus sang perantara, seorang wanita berinisial MH (45), di Jalan Inpres, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal. MH mengakui perannya dalam menjembatani aliran barang haram tersebut.

Rabu, 22 Juli 2026 (Pukul 09.00 WIB): Petugas melacak keberadaan sang bandar utama ke Kota Medan. Tersangka M alias Jimmy (39) akhirnya diringkus di Jalan Setia, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia. Dari tangan Jimmy, polisi menyita paket sabu tambahan dan alat isap. Jimmy bernyanyi bahwa pasokan tersebut ia dapatkan dari jaringan atas bernama Ajhon (kini dalam pemburuan).

Dari tangan ketiga tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain: 13 paket sabu (total berat bruto 40,87 gram) dan 1,5 butir pil ekstasi, 2 unit timbangan elektrik, 3 plastik klip kosong berukuran besar, 4 buah kaca pirex, dan 2 set alat isap (bong), 4 unit ponsel genggam berbagai merek, senjata tajam (cutter dan gunting), serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp487.000,-.

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Charles H. Nababan, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas keberanian warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan ini.

“Sinergitas antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi perusak generasi bangsa di wilayah hukum Polres Simalungun,” tegas AKP Charles.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara, dan melakukan pengejaran terhadap jaringan atas lainnya sebelum dilimpahkan ke Penuntut Umum.

Polres Simalungun mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada. Jika melihat, mendengar, atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba, segera laporkan melalui Call Center 110 Polri yang siaga 24 jam bebas pulsa.

(Azwin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *