Tanam Ganja di Ladang, Warga Garunggang Langkat Diciduk Polsek Kuala

Langkat – Sergap86.id// Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala berhasil membongkar praktik budidaya narkotika golongan I jenis ganja di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SH (35), warga Dusun III Cinta Rakyat, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, ditangkap setelah terbukti menanam belasan pohon ganja di area perladangan kawasan Dusun Lau Mulgap.

Penangkapan dan penggerebekan tersebut berlangsung pada Senin (10/8/2026) setelah pihak kepolisian menerima informasi valid dari masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal pelaku.

Kapolsek Kuala, AKP Syamsul Bahri, mengonfirmasi bahwa operasi tangkap tangan ini bermula dari laporan warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Kuala langsung bergerak cepat melakukan pengintaian dan penyisiran di lokasi yang dimaksud.

“Begitu mendapat laporan dari warga, kami langsung bergerak ke lokasi untuk memantau situasi di ladang tersebut,” ujar AKP Syamsul Bahri, Selasa (11/8/2026).

Strategi pengintaian yang matang membuahkan hasil. Saat melakukan penggerebekan di area perladangan, petugas menemukan barang bukti berupa 11 batang pohon ganja yang tertanam subur dan siap panen. Tidak hanya itu, polisi juga melakukan penggeledahan di sebuah gubuk yang berada di dalam ladang tersebut.

“Dari hasil penggerebekan, personel menemukan 11 batang pohon ganja yang masih tumbuh di ladang milik pelaku. Selain itu, kami juga menemukan satu buah goni plastik berisi daun ganja kering yang sengaja disimpan pelaku di dalam gubuknya,” urai Kapolsek secara rinci.

Di hadapan petugas, pelaku SH tidak dapat berkutik dan langsung mengakui bahwa seluruh tanaman terlarang serta ganja kering siap edar tersebut adalah benar milik dan dalam penguasaannya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, pelaku beserta seluruh barang bukti berupa belasan pohon ganja hidup dan satu goni ganja kering langsung dievakuasi ke markas komando untuk pemeriksaan awal. Saat ini, penanganan kasus tindak pidana narkotika tersebut telah dialihkan ke tingkat polres.

“Pelaku berikut barang bukti langsung kami amankan. Saat ini, perkaranya sudah kami limpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan,” tegas AKP Syamsul Bahri.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa sanksi hukuman penjara tingkat berat atas tindakan menanam, memelihara, dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

(Azwin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *