MEDAN – Sergap86.id// Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sarang peredaran narkotika di kawasan pemukiman padat penduduk, Jalan Badur, Kecamatan Medan Maimun, Rabu (12/8/2026) sore.
Dalam operasi tersebut, polisi meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga kuat bertindak sebagai bandar, serta dua pria pengguna narkoba.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P. Petugas sempat menghadapi tantangan geografis karena harus menyusuri gang sempit di sepanjang bantaran Sungai Deli untuk mencapai target operasi.

“Awalnya kami menangkap dua pria berinisial KW (32) dan JE (37) warga setempat karena kedapatan memiliki sabu. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang IRT berinisial EH (50),” ujar AKBP Rafli.
Petugas bergerak cepat mengamankan EH di lokasi yang sama. Kepada polisi, wanita paruh baya tersebut mengaku baru satu bulan menjalani bisnis haram ini.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa: Tiga paket sabu siap edar, uang tunai hasil penjualan narkoba, beberapa alat isap sabu (bong) dan sejumlah rokok elektrik (vape).
“Seluruh barang bukti sudah diamankan. Khusus untuk rokok elektrik, saat ini sedang kami uji di laboratorium untuk memastikan apakah mengandung cairan narkoba atau tidak,” jelas Rafli.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Medan tengah melakukan membidik jaringan di atasnya untuk memburu pemasok utama narkoba kepada para pelaku.
Polrestabes Medan juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kota Medan untuk memperkuat sinergi dalam memerangi peredaran gelap narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan sampai ke akarnya. Kami mengajak masyarakat Medan untuk bersama-sama memutus rantai narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegas AKBP Rafli.
(Azwin)





