Tebing Tinggi – Sergap86.id// Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Medan-Tebing Tinggi, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial MA (34) ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 11,63 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengamankan pelaku MA di dalam sebuah rumah pada Kamis (3/9/2026) pukul 01,00 WIB dini hari,” ujar AKP Jimmy Sitorus dalam keterangan resminya, Jumat (11/9).
Saat melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan enam bungkus plastik klip transparan berisi sabu siap edar dengan berat kotor 11,63 gram.
Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua unit ponsel merek Samsung warna hitam, uang tunai senilai Rp120 ribu, satu plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, serta sebuah dompet hitam tempat menyimpan sabu.
Saat ini, pelaku MA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di markas Polres Tebing Tinggi. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk memetakan jaringan pengedar di atasnya serta memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
(Azwin)





