TAPTENG – Sergap86.id// Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menggulung dua pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Barus Utara. Satu dari dua tersangka yang diringkus merupakan seorang residivis kasus serupa.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Tim Opsnal Satresnarkoba ini berlangsung pada Selasa (15/9/2026) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Kedua tersangka yang diamankan berinisial DSS (43), warga Desa Sihorbo, dan RGR (48), warga Desa Pananggahan, Kecamatan Barus Utara, Tapteng.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba AKP J. Munthe, SH, Kamis (17/9) menyatakan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Saat melakukan penggeledahan terhadap DSS, petugas menemukan satu bungkus ganja siap edar yang dibalut plastik hijau dengan berat bruto 73,55 gram, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
“Saat diinterogasi di lapangan, DSS bernyanyi dan mengaku mendapatkan pasokan ganja tersebut dari tersangka RGR,” ujar J. Munthe
Bergerak cepat, petugas langsung melakukan pengembangan. Hanya berselang 10 menit, tepatnya pukul 22.10 WIB, tim berhasil menciduk RGR di Dusun III, Desa Pananggahan. Dari saku celana RGR, polisi menyita uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan barang haram tersebut.
Setelah didalami, rekam jejak RGR ternyata merupakan pemain lama dalam dunia peredaran gelap narkotika.
“Tersangka RGR ini statusnya residivis kasus narkoba. Berdasarkan pengakuan sementara, ia mendapatkan pasokan ganja tersebut dari seorang pria bermarga Nasution yang berada di wilayah Panyabungan, Mandailing Natal,” tambah Kasat Narkoba AKP J. Munthe, SH.
Polisi kini tengah memburu pemasok utama tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti telah diboyong ke Mapolres Tapanuli Tengah guna proses penyidikan dan hukum lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
(Azwin)





