Polda Sumut Bekuk Bos Judi Online ‘Nextplay88’ di Jakarta dan Tebing Tinggi

MEDAN – Sergap86.id// Jajaran Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara sukses membongkar jaringan judi online lintas wilayah yang mengoperasikan situs bernama “Nextplay88”. Dalam operasi siber ini, polisi menetapkan dua orang pria berinisial MA dan DH sebagai tersangka.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengungkapkan bahwa pembongkaran jaringan ini berawal dari hasil patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan dari situs perjudian tersebut. Dari hasil pelacakan, polisi menemukan dua tempat kejadian perkara (TKP) utama di wilayah Sumatera Utara.

“Ada dua TKP penangkapan dan kejadian perkara yang kami ungkap. Pertama berada di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Sementara TKP kedua berada di Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi,” ujar Kombes Pol Bayu Wicaksono, Kamis (1/10/2026)

Dalam struktur sindikat ini, tersangka MA diketahui bertindak sebagai pemilik sekaligus CEO dari situs judi online tersebut, sedangkan DH berperan sebagai rekanan yang turut serta membantu operasional.

Penyelidikan awal bermula di Kota Tebing Tinggi, tempat tersangka DH beroperasi. Setelah membekuk DH di Desa Bandar Utama, tim Ditressiber langsung melakukan pengembangan untuk memburu MA ke kediamannya di Kota Medan.

Namun, saat digeledah, MA sudah mengendus kedatangan petugas dan melarikan diri. Polisi hanya menemukan istri MA di lokasi, yang kemudian langsung diperiksa intensif sebagai saksi.

Mendapati targetnya kabur, Tim Ditressiber Polda Sumut segera melakukan profiling dan pelacakan digital. Upaya pengejaran tersebut membuahkan hasil manis saat posisi MA terdeteksi berada di ibu kota.

“Tersangka MA selaku CEO situs judi online tersebut mencoba melarikan diri ke Jakarta Pusat. Berkat kerja sama dengan Tim Ditressiber Polda Metro Jaya, MA berhasil kami tangkap di Jakarta pada 24 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB,” jelas Bayu.

Saat ini, bos judi online tersebut telah diboyong kembali ke Mapolda Sumatera Utara. Kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih terus mendalami aliran dana dan potensi adanya jaringan lain yang terlibat.

(Azwin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *