Tebing Tinggi – Sergap86.id// Pelarian AZH alias Izen (37) berakhir di tangan hukum. Pria asal Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu ini diringkus Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi setelah sempat buron selama hampir tiga bulan akibat menganiaya seorang perempuan berinisial IJ (35).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/422/VII/2026/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 24 Juli 2026.
Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasat Reskrim IPTU Dr. Herikson Siahaan membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku yang bersembunyi di sebuah gubuk pinggir kolam ikan tak berkutik saat disergap petugas pada Senin malam (12/10/2026).

“Petugas bergerak cepat setelah mendapat informasi akurat mengenai keberadaan pelaku. Tersangka AZH langsung diamankan tanpa perlawanan dan kini sudah dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Herikson, Rabu (14/10)
Kasus penganiayaan ini bermula dari masalah sepele pada Rabu, 22 Juli 2026 lalu. Saat itu, korban IJ berpamitan kepada pelaku untuk pulang ke rumah orang tuanya di Sei Rampah. Namun, pelaku langsung tersulut emosi dan mengamuk secara membabi buta.
Akibat amukan pelaku, korban mengalami luka-luka serius di sekujur tubuhnya, termasuk luka memar dan berdarah di area kepala, wajah, punggung, hingga kaki. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku ternyata sudah dua kali melakukan aksi kekerasan serupa terhadap korban di rumahnya.

Tak terima atas tindakan brutal tersebut, korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Tebing Tinggi. Kini, AZH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. Saat ini, berkas perkara sedang dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
(Azwin)





