SIMALUNGUN – Sergap86.id// Satuan Reskrim Polsek Gunung Malela berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial RS alias Kiting (41) dalam operasi senyap di dua lokasi berbeda pada Selasa (13/10/2026). Dari tangan pelaku, polisi menyita 20 paket sabu siap edar beserta timbangan digital dan uang tunai hasil penjualan.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky Siahaan, mengungkapkan bahwa penangkapan Kiting bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di Jalan Akasia Raya, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar.
“Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi pertama di Jalan Akasia Raya dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat digeledah, kami menemukan sejumlah barang bukti awal,” ujar AKP Hengky, Rabu (14/10).
Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Jalan Kedondong II. Di lokasi kedua ini, petugas menggeledah kamar tidur Kiting dan menemukan sisa paket sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur.

Secara terperinci, total barang bukti yang diamankan meliputi: 20 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,53 gram, 1 unit timbangan digital dan 1 set alat isap (bong), Uang tunai Rp180.000 hasil penjualan
1 unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi
Kepada penyidik, Kiting bernyanyi bahwa pasokan sabu tersebut ia dapatkan dari seorang bandar berinisial O. Polisi saat ini tengah memburu keberadaan O yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami berkomitmen mengusut kasus ini sampai tuntas dan mengejar jaringan di atasnya. Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah kami serahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Hengky.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka demi menjaga masa depan generasi muda Simalungun.
(Azwin)





