TANGGAMUS – Sergap86.id//Persoalan jalan rusak di Kabupaten Tanggamus, Lampung, masih menjadi pekerjaan besar pemerintah daerah. Dari total 939,128 kilometer jalan kabupaten, sepanjang 521 kilometer masuk kategori tidak mantap, terdiri atas jalan rusak ringan dan rusak berat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanggamus, Jon Novri, mengatakan berdasarkan hasil survei kondisi jalan dan verifikasi bersama Kementerian Pekerjaan Umum yang tercatat dalam aplikasi Sistem Pengelolaan Data Jalan Daerah (SIPDJD), tingkat kemantapan jalan kabupaten pada 2026 baru mencapai 44,48 persen.
“Berdasarkan data kondisi jalan tahun 2026, terdapat 292,80 kilometer jalan dalam kondisi baik, 124,96 kilometer kondisi sedang, 42,87 kilometer rusak ringan, dan 478,50 kilometer rusak berat,” kata Jon Novri, Jumat (23/10/2026).
Data tersebut menunjukkan besarnya tantangan yang harus dihadapi Pemkab Tanggamus dalam memenuhi kebutuhan infrastruktur jalan yang layak bagi masyarakat.
Kebutuhan Perbaikan Capai Rp1,56 Triliun
Jon Novri menjelaskan, kebutuhan anggaran penanganan jalan bergantung pada tingkat kerusakan dan jenis konstruksi yang digunakan. Secara umum, penanganan jalan kabupaten dilakukan menggunakan konstruksi hotmix atau beton.
Untuk penanganan menggunakan beton, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar per kilometer. Sementara itu, penanganan dengan hotmix rata-rata membutuhkan Rp3 miliar per kilometer.
Dengan asumsi penanganan sepanjang 521 kilometer menggunakan hotmix, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp1,563 triliun. Angka tersebut belum termasuk pembangunan jembatan, biaya perencanaan, dan pengawasan.
“Untuk penanganan jalan kabupaten yang tidak mantap sepanjang kurang lebih 521 kilometer, dibutuhkan anggaran minimal Rp1,563 triliun jika menggunakan hotmix,” jelasnya.
Di sisi lain, kemampuan keuangan daerah untuk pembangunan infrastruktur jalan masih terbatas. Anggaran yang tersedia rata-rata sekitar Rp20 miliar per tahun, sehingga penanganan jalan baru dapat menjangkau sekitar tujuh kilometer.
Keterbatasan tersebut membuat penanganan seluruh jalan rusak tidak bisa dilakukan sekaligus. Terlebih, kondisi jalan berpotensi semakin menurun apabila tidak diimbangi pemeliharaan secara berkala.
Perbaikan Dilakukan Bertahap, Mengutamakan Skala Prioritas
Jon Novri mengatakan, Pemkab Tanggamus harus menggunakan anggaran yang tersedia secara efisien dengan tetap memperhatikan ketentuan teknis pembangunan jalan.
Penentuan ruas yang akan ditangani ditentukan dengan skala prioritas yang mempertimbangkan tujuan yang akan dicapai sesuai Visi dan Misi Kepala Daerah. Mekanisme penetapan prioritas tersebut mempertimbangkan usulan-usulan baik yang bersumber dari usulan pokok-pokok pikiran (e-pokir) anggota DPRD, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), serta usulan teknokratik dari Dinas PUPR.
“Dengan keterbatasan anggaran, penanganan jalan harus dilakukan berdasarkan skala prioritas dan sistem perencanaan yang berlaku, baik melalui Musrenbang, e-pokir, maupun usulan teknokratik,” ujarnya.
Menurutnya, ruas jalan yang diprioritaskan umumnya merupakan jalan utama atau poros yang mengalami kerusakan cukup parah dan memiliki pengaruh besar terhadap aktivitas ekonomi serta sosial masyarakat.
Dengan mekanisme tersebut, penanganan jalan diharapkan dapat diarahkan pada ruas yang paling membutuhkan perbaikan dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Selain jalan kabupaten, Pemkab Tanggamus juga memiliki tanggung jawab pengelolaan jalan lingkungan dengan panjang mencapai 631,36 kilometer berdasarkan SK Bupati Tanggamus Nomor B.304/24/08/2021.
Apresiasi Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan
Di tengah keterbatasan anggaran pemerintah, partisipasi masyarakat dalam memperbaiki jalan secara swadaya turut mendapat perhatian Dinas PUPR Tanggamus.
Salah satunya dilakukan warga Pekon Sinar Jawa dan Pekon Datar Lebuai, Kecamatan Air Naningan, yang bergotong royong mengumpulkan dana untuk menangani jalan penghubung antarkedua pekon tersebut.
Jon Novri mengapresiasi kepedulian masyarakat yang secara mandiri berupaya memperbaiki akses jalan di wilayah mereka.
“Dinas PUPR sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang secara swadaya turut serta membangun maupun memelihara jalan, baik jalan kabupaten maupun jalan lingkungan, seperti yang dilakukan masyarakat Pekon Datar Lebuai dan Pekon Sinar Jawa,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, Dinas PUPR selanjutnya akan menganggarkan pekerjaan rekonstruksi pada ruas jalan Sinar Jawa–Datar Lebuai pada Tahun Anggaran 2027.
Menurutnya, rencana penanganan tersebut diharapkan dapat melanjutkan upaya masyarakat sehingga kondisi jalan menjadi lebih baik dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Harapannya, ruas jalan tersebut dapat tuntas ditangani, digunakan masyarakat dengan baik, serta berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Pekon Datar Lebuai dan Pekon Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan,” tutupnya.





