Sasar Anak Sekolah hingga Rugikan Negara, Peredaran Rokok Ilegal di Tebing Tinggi Memicu Kekhawatiran

Tebing Tinggi – Sergap86.id// Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai resmi dilaporkan kian marak dan memperluas cengkeramannya di Kota Tebing Tinggi. Bisnis terselubung ini diduga kuat berjalan mulus tanpa tersentuh hukum, dengan jaringan distribusi yang secara terang-terangan menyasar warung-warung kecil dan kios di pinggir jalan.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Jumat (23/10/2026), komoditas ilegal ini hampir merata ditemukan di berbagai sudut kota. Sejumlah merek rokok non-cukai seperti ST Berry Vubes, Luffman, Helium, hingga berbagai varian lainnya, dipajang dan diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat tanpa adanya tindakan tegas dari aparat berwenang.

Kondisi ini memicu kekhawatiran serius dari berbagai pihak. Selain melanggar regulasi hukum yang berlaku, maraknya peredaran rokok ilegal ini membawa dampak buruk yang signifikan di tiga sektor utama:

1. Ancaman Kesehatan Fatal: Produk rokok ilegal diproduksi tanpa pengawasan otoritas kesehatan dan tidak melalui uji laboratorium resmi. Akibatnya, kadar nikotin, tar, serta zat kimia berbahaya di dalamnya berpotensi jauh lebih tinggi dari ambang batas aman. Hal ini memperbesar risiko kerusakan organ tubuh, memicu penyakit mematikan seperti jantung dan paru-paru, serta meningkatkan efek kecanduan.

2. Lahirnya Perokok Pemula: Karena tidak dibebani pajak cukai, rokok ilegal ini dijual dengan harga yang sangat murah di bawah pasaran resmi. Harga yang sangat terjangkau ini membuatnya mudah diakses oleh anak-anak dan remaja, sehingga mengancam masa depan generasi muda dengan melonjaknya jumlah perokok baru di usia sekolah.

3. Kerugian Finansial Negara: Praktik ilegal ini secara langsung memangkas pendapatan negara dari sektor bea dan cukai. Padahal, dana cukai hasil tembakau tersebut sejatinya dialokasikan kembali untuk membiayai fasilitas kesehatan gratis dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas.

Menyikapi pembiaran yang terkesan berlarut-larut ini, instansi terkait didesak untuk segera mengambil langkah konkret dan tidak tinggal diam.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dituntut untuk menjadi garda terdepan dalam memperketat pengawasan serta melakukan penindakan hukum secara agresif di bidang cukai.

Selain itu, sinergi kuat sangat dibutuhkan dari Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kepolisian RI dan Kejaksaan, guna mengusut tuntas, menangkap, dan menyeret aktor intelektual atau dalang utama di balik jaringan distribusi rokok ilegal ini ke meja hijau.

Di tingkat lokal, Pemerintah Kota Tebing Tinggi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga diharapkan segera mengintensifkan sosialisasi, pengumpulan informasi, serta menggelar operasi gabungan demi memutus mata rantai peredaran barang ilegal tersebut.

(AT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *