SIMALUNGUN – Sergap86.id//Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menggerebek sebuah warung yang diduga kuat menjadi sarang peredaran narkotika di Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Rabu (22/10/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti berupa 24 paket siap edar diduga berisi sabu.
Kapolres Simalungun melalui Kasi Humas AKP Verry Purba mengonfirmasi bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dan komitmen nyata kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Penindakan ini adalah wujud komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami bergerak cepat berdasarkan informasi dan sinergi bersama instansi terkait,” ujar AKP Verry Purba, Selasa (27/10)

Operasi yang berlangsung pada malam hari tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Charles H. Nababan. Petugas gabungan yang terdiri dari personel Sat Resnarkoba, Sat Samapta, Sipropam, serta dibantu oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Simalungun dan perangkat desa setempat langsung mengepung lokasi sasaran.
Di lokasi penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MSS (30), warga setempat, dan seorang wanita berstatus mahasiswi berinisial KS (26), asal Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dari hasil penggeledahan di warung tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya adalah 24 paket plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat bruto 4,54 gram, dua set alat hisap sabu (bong), dua unit ponsel, plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp790.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil transaksi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka MSS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan terputus yang dikendalikan melalui telepon genggam, di mana sistem transaksinya dilakukan dengan cara meletakkan barang di lokasi tertentu atau sistem ‘peta’ di dekat sebuah sekolah dasar.
“Setelah dilakukan gelar perkara, MSS resmi ditetapkan sebagai tersangka karena seluruh barang bukti terbukti merupakan miliknya. Sementara itu, untuk pelaku wanita berinisial KS, hasil tes urinenya dinyatakan positif dan saat ini telah diserahkan ke BNNK Simalungun untuk menjalani proses asesmen rehabilitasi,” jelas AKP Verry Purba.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka. Polres Simalungun menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika.
(Azwin)





