MEDAN – Sergap86.id// Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membongkar praktik kecurangan takaran bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Suka Damai, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Dugaan manipulasi ini diperkirakan telah berlangsung selama tujuh tahun dan merugikan konsumen ratusan juta rupiah.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni DS (Manajer SPBU) dan H (Supervisor SPBU).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Irfan Rifai, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari Program Quick Wins 100 Hari Kerja Kapolri dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi.

“Ini merupakan program 100 hari kerja Kapolri yang dituangkan dalam program Quick Wins nomor 8, yaitu melakukan pemberantasan terhadap BBM subsidi yang ilegal,” ujar Irfan, Selasa (27/10).
Kasus ini terungkap pada Selasa (20/10/2026) sore, saat Tim Unit 2 Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut bersama UPT Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Serdang Bedagai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Petugas mendapati tersangka H sedang membongkar mesin pompa BBM. Setelah diperiksa, segel (locis) pada tiga mesin pompa dalam kondisi rusak.
Saat diuji menggunakan bejana ukur 20 liter, volume BBM yang keluar ternyata tidak sesuai dengan angka pada indikator mesin: Biosolar: kurang 510 mililiter (hampir setengah liter), Pertalite: kurang 440 mililiter, Pertamax: kurang 460 mililiter.
Berdasarkan hasil penyidikan, DS diduga memerintahkan H untuk merusak segel dan mengubah alat tera mesin. Praktik curang ini diduga telah berjalan selama tujuh tahun. Dari hitungan sementara data penjualan dan hasil pengukuran selisih takaran sejak Juni hingga Oktober 2026, kerugian atau estimasi keuntungan ilegal yang diraup pelaku mencapai Rp595.321.508,90.
Volume BBM yang berkurang dalam kurun waktu tersebut meliputi: 32.768,3 liter Biosolar, 34.681,1 liter Pertalite, 1.575,8 liter Pertamax
Selain itu, polisi menyita uang tunai Rp77.425.000 yang diduga hasil penjualan harian di lokasi, beserta barang bukti berupa tang, obeng, dokumen, rekaman CCTV, ponsel, dan tiga unit mesin pompa dispenser yang kini telah dipasangi garis polisi (police line).
Kombes Irfan menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada kedua tersangka ini. Pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pengawasan tera berkala.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:
1. Pasal 8 ayat (1) huruf c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
2. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kejanggalan atau kecurangan takaran di SPBU wilayah masing-masing.
(Azwin)





