MEDAN – Sergap86.id// Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar praktik peredaran narkotika modus baru yang menyasar generasi muda. Dua pemuda yang bertindak sebagai pengedar narkotika jenis vape cair atau yang populer disebut Pod Getar, diringkus petugas di Jalan Kutilang, Kecamatan Medan Sunggal.
Kedua tersangka yang diketahui merupakan sahabat karib ini ditangkap pada Selasa malam, 20 Oktober 2026. Identitas keduanya adalah MNT (21), warga Jalan Dipanegara, Kecamatan Medan Baru, dan SAF (21), warga Jalan Bunga Cempaka, Kecamatan Sunggal. Ironisnya, rekam jejak digital dan pengakuan pelaku mengungkap bahwa aksi haram ini bukanlah yang pertama kali mereka lakukan.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, dalam paparan resminya pada Selasa siang, 27 Oktober 2026, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari keresahan masyarakat. Warga di sekitar Jalan Kutilang kerap mencurigai aktivitas transaksi mencurigakan yang melibatkan pemuda setempat.
Merespons aduan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian di lokasi. Petugas akhirnya mendapati kedua pelaku tengah berboncengan di atas sepeda motor, dengan gerak-gerik menunggu seseorang yang diduga kuat adalah calon pembeli.
Tanpa buang waktu, petugas langsung mengepung dan menyergap kedua pemuda tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu unit vape narkoba berwarna jingga yang siap edar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, kedua pelaku ternyata sudah satu bulan terakhir aktif mengedarkan barang haram tersebut. Bisnis terlarang mereka pun tidak hanya terbatas pada liquid vape. Keduanya mengaku sudah dua kali melayani penjualan vape narkoba dan lima kali mengedarkan pil ekstasi di wilayah hukum Polrestabes Medan,” ujar Rafli
Keuntungan ekonomi yang menggiurkan menjadi motif utama kedua pemuda ini nekat menceburkan diri ke dunia hitam. Untuk setiap unit vape narkoba yang laku terjual, mereka meraup keuntungan bersih sebesar Rp100 ribu. Sementara untuk setiap butir pil ekstasi, mereka mengantongi keuntungan Rp40 ribu.
Saat ini, fokus Satresnarkoba Polrestabes Medan adalah memburu bandar besar di atas mereka. Petugas telah mengantongi identitas pemasok utama berinisial W dan tengah melakukan pengejaran secara masif di lapangan. Langkah ini diambil demi memutus total mata rantai pasokan narkoba jaringan tersebut.
AKBP Rafli Yusuf Nugraha menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi para pelaku narkoba di Kota Medan. Pihaknya berkomitmen penuh untuk mengejar siapa saja yang terlibat hingga ke akar-akarnya, guna memastikan Kota Medan bersih dari ancaman narkotika modal baru yang mengincar para remaja,” pungkasnya
(Azwin)





