Gelper Hotel Pasifik: Izin Anak Jadi Kedok Perjudian dan Bisnis Gelap di Jantung Batam

Batam – Sergap86.id//
Di balik gemerlap lampu malam kawasan Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, berdiri megah Hotel Pasifik, simbol hiburan malam yang kini disorot karena dugaan kuat menjadi sarang perjudian, peredaran narkoba, dan praktik perdagangan manusia. Ironisnya, kegiatan tersebut beroperasi di bawah kedok izin gelanggang permainan anak atau gelper, yang seharusnya diperuntukkan untuk hiburan edukatif anak-anak.

Penelusuran lapangan menunjukkan, izin yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Batam diduga dimanipulasi. Mesin ketangkasan yang seharusnya digunakan anak-anak justru dijadikan arena judi dengan sistem taruhan uang tunai. Operasionalnya pun jauh melampaui batas waktu yang ditetapkan—seharusnya tutup pukul 21.00 WIB, namun faktanya beroperasi 24 jam tanpa henti.

Sejumlah sumber menyebut lantai lima dan tujuh Hotel Pasifik dijadikan tempat perjudian model kasino tertutup. Selain itu, di beberapa ruangan hiburan seperti VIV Room dan HOLD Room, diduga kuat beredar obat-obatan terlarang dan praktik prostitusi yang dikendalikan oleh para mami. Seorang pengusaha berinisial “D” disebut-sebut menjadi pengendali jaringan bisnis gelap tersebut, dengan dukungan sejumlah oknum aparat dan pihak media yang menerima upeti agar kegiatan tetap aman.

Kenyataan ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum di wilayah Batam. Padahal, Pasal 303 KUHP secara tegas mengatur ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp25 juta bagi siapa pun yang menyediakan sarana perjudian tanpa izin. Sementara praktik narkotika dan prostitusi jelas melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Lebih dari itu, pembiaran terhadap praktik ilegal semacam ini juga merupakan pelanggaran terhadap konstitusi negara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum,” serta Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui telegram ST/2122/X/RES.1.24./2021 jelas mengamanatkan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Indonesia. Namun di Batam, instruksi ini seolah kehilangan daya, sebab aktivitas ilegal di Hotel Pasifik masih terus berlangsung tanpa hambatan berarti.

Masyarakat menuntut Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin agar segera melakukan langkah konkret menutup dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Setiap pelanggaran harus ditindak tanpa pandang bulu, siapa pun pelakunya.

Batam tidak boleh dibiarkan menjadi surga bagi perjudian dan narkoba berkedok hiburan. Aparat penegak hukum wajib membuktikan integritasnya, menegakkan hukum sesuai amanat konstitusi dan sumpah jabatan. Rakyat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji. Hotel Pasifik dan semua pihak yang terlibat harus ditindak tegas, karena hukum tidak boleh kalah oleh uang dan kekuasaan.Red/wisnu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *