“2, Tahun Makan Gaji Buta Kasi PMD Kantor Camat Batang Natal Tak Kunjung Masuk Kerja

Mandailing Natal- SERGAP86.id//Sumatara utara 3/2/2025) Setelah di lakukan konfirmasi via whatsap saudara Sopian S.Ag kasi PMD kantor camat Batang Natal saat di pertanyakan awak media terkait kehadiran nya selama ia di tugaskan sebagai kasi PMD di kantor Camat Batang Natal yang belum pernah ia duduki ruangan selama, “2 tahun ini ia dan ia membenarkan hal itu dan ia berjanji akan hadir pada selasa 4/2/2025) ini untuk memperbaiki kembali semua kerjaan nya yang tertinggal selama ini, “Namun sesuai dengan pantauan awak media sofyan belum datang masuk kantor

Dan sesuai keterangan “,Marwan SE Camat batang Natal Mengatakan pada senin,3/2/2025 bahwa saudara Syofyan tidak pernah hadir semenjak ia di tugaskan di kantorcamat Batang Natal ini Sebagai kasi PMD namun di saat itu dia menghubungi saya via whatsap bahwa ia di pindah tugaskan kesini sebagi kasi PMD di kantor camat batang Natal dan SK tugas diapun sampai hari ini belum ia berikan kepada saya, ” Ucap camat

Selain itu selama saudara Sopian S.Ag tikdak pernah hadi saya telah dua kali mengirimkan surat teguran kepada beliau tugas saya sebagai pimpinan sudah saya jalankan, Namun hingga hari ini dia tak kunjung datang kerja ke kantor, “Tambah nya

‘Di tempat yang sama Sekcam dan mantan kasi PMD yang di gantikan saudara Sopian S.Ag serta beberapa honorer Mersa resah dan sangat dirugikan karna kerjaan dia itu Semua kami nyang mengerjakan secara bersama sama dan gaji dan tunjangan nya tetap ia ambil hingga hari ini, dan dia terus menerus mengambil dan tak pernah ia berikan kepada pegawai honorer yang mengerjakan kejaan nya yang semalama dua tahun ini. Sebagai uang jasa ketidak hadiran nya kita mersa kasihan melihat Honorer ituyang selama ini mengerjakan kerjaan nya harusnya itu berkewajiban nya, ” Ucap merka

“Sopian S.Ag membantah ucapan camat tentang dirinya saat di konfirmasi via whatsap, Katanya bukan dua tahun kita tidak masuk itu juga atas Izin camat Batang Natal sampe ada waktu tepat untuk hadir,saya sudah berusaha cari penginapan tapi biaya tinggi , Buktinya apsen juga di isi dengan baik lho

Masukan dan kritik ini di Terima dengan baik insha allah besok uda mulai ngantor dan Mengenai surat teguran saya belum pernah nerima, dari camat Batang Natal jangankan 2 kali satu kali pun belum, Tak eloklah kita sudah berkawan lama, hapuslah berita ini saudaraku, ” Ucap Sopian S.Sg.

“Ketua DPD LSM Trisakti Mandailing Natal Dedi saputra menanggapi perilaku Saudara Sopian S.Ag selaKu Pegawai ASN/PNS yang menjabat sebagai kasi PMD di Kantor Camat Batang Natal yang hingga saat ini tidak perna hadir bekerja hingga,”2 tahun lamanya hal ini sudah jelas bertentangan dengan sumpah jabatan nya dan peraturan perundang undangan negara tentang ke disiplinan Pegawai PNS negara sesuai dengan peraturan pemerintah(PP) Nomor (94) tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri Sipil (PNS) pada tanggal 31 Agustus 2021

PP ini menjelaskan bahwa pelanggaran disiplin bagi PNS Merupakan hukuman yang di jatuhkan untuk PNS yang tidak menaati kewajiban nya dan melanggar larangan ketentuan disiplin PNS. Sanksi di antaranya mulai dari yang ringan sampai sanksi yang berat. Sanksi itu di antaranya di kenakan kepada PNS tanpa alasan yang sah secara komulatif, “Pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus(tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *