Tebing Tinggi – Sergap86.id// Aktivitas tambang tanah urug (Galian C) yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi, kian marak di Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Ironisnya, kegiatan yang merusak lingkungan ini terkesan luput dari pengawasan aparat penegak hukum setempat, memicu tudingan miring dari masyarakat bahwa Polres Tebing Tinggi sengaja “tutup mata”.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Rabu (29/7/2026), sebuah alat berat jenis ekskavator tampak bebas mengeruk tanah di lokasi. Puluhan truk pengangkut material juga hilir mudik keluar-masuk area tambang tanpa ada hambatan atau pemeriksaan dari pihak berwenang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, bisnis ilegal ini diduga dikoordinir oleh seorang oknum berinisial A.
Keberadaan tambang Galian C ini memicu keresahan mendalam bagi warga sekitar karena menimbulkan sejumlah dampak buruk yang nyata. Debu tebal yang beterbangan mulai mengancam kesehatan warga dengan risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Selain itu, pengerukan ini merusak tata guna lahan dan ekosistem alami secara masif.
Secara regulasi, aktivitas tambang tanpa izin ini jelas menabrak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Berdasarkan Pasal 158, pelaku penambangan ilegal dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, serta sanksi tambahan berupa penyitaan alat berat.
Melihat pembiaran yang terus berlarut, masyarakat dan pemerhati hukum mendesak Kapolres Tebing Tinggi untuk segera mengambil tindakan tegas. Polisi diminta langsung turun ke lokasi, menghentikan operasional tambang, serta mengamankan alat berat sebagai barang bukti tanpa harus menunggu laporan formal.

Tak hanya itu, warga juga meminta Kapolda Sumatera Utara untuk mengevaluasi kinerja aparat hukum di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi agar penegakan hukum tidak terkesan tebang pilih.
Di sisi lain, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas ESDM, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai diharapkan segera melakukan verifikasi lapangan. Instansi terkait harus berani memberikan sanksi tegas atas pencemaran lingkungan yang terjadi.
“Hukum harus tegak lurus, jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kita minta seluruh instansi berwenang bersinergi untuk menutup total lokasi ini dan menyeret para aktor intelektualnya ke meja hijau,” ujar salah satu perwakilan masyarakat setempat kepada awak media. (Az)





