Konawe, Sulawesi Tenggara — SERGAP86.id//16 April 2025 Desa Rambu Kongga, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, kini berada di bawah sorotan tajam publik. Dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang begitu masif dan brutal menyeruak ke permukaan, mengundang kemarahan warga dan aktivis.
LSM Kasasi Trias Politika Sultra melalui Ketua Umumnya, Suwardi, S.H., resmi melaporkan sederet kejanggalan tersebut kepada Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) pada Selasa (15/04/2025), berdasarkan laporan warga berinisial AH.
Laporan ini bukan sekadar dugaan biasa. Fakta-fakta lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya penjarahan sistematis terhadap uang negara yang semestinya digunakan untuk membangun dan menyejahterakan desa. Yang terjadi justru sebaliknya: proyek mangkrak, data fiktif, pungli, dan praktik nepotisme yang merajalela.
Ini Deretan Aib yang Membuat Rakyat Geram:
Proyek Air Bersih Rp255 Juta, Tapi Hanya Bangunan Kayu Lapuk Rp255 juta untuk tiga titik air bersih hanya menghasilkan bangunan memalukan. Tiang kayu tanpa cor, sebagian lapuk, dan tak layak pakai. Ini bukan sekadar salah kelola — ini penghinaan terhadap logika pembangunan.
Dana Afirmasi Rp110 Juta, Hanya Rp35 Juta yang Terpakai? Pemakaman diuruk Rp35 juta, tapi ke mana sisa Rp75 juta? Tak ada papan informasi, tak ada laporan transparan. Ini bukan kelalaian — ini indikasi kuat penggelapan.
Pemecatan Aparat Desa Tanpa Surat, Diganti Keluarga Kepala Desa Penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang dilakukan terang-terangan. Yang lebih parah, honor aparat hanya dibayar satu bulan dalam dua bulan. Apakah anggaran honor pun ikut disunat?
Tembok Penahan Tahun 2024 Diduga Proyek Fiktif Proyek yang tertera dalam dokumen APBDes 2024 tidak pernah muncul secara fisik di lapangan. Proyek fiktif adalah wajah korupsi paling telanjang. Ini mutlak kejahatan terhadap negara!
Pungutan Rp20 Ribu dari Truk Pasir, Jalan Desa Tetap Hancur PAD Desa dikutip dari aktivitas tambang pasir. Tapi hasilnya nihil untuk perbaikan jalan. Kemana mengalir dana itu? Atau hanya masuk kantong pribadi?
Proyek Jalan Usaha Tani Rp112 Juta Tak Pernah Ada Jalan sepanjang 500 meter dalam APBDes 2023 hanya tinggal dalam dokumen. Fisiknya nihil. Jika ini benar, maka ini adalah pencurian dengan rencana matang.
Bantuan Rumah Layak Huni Dimark-Up? Rp150 juta untuk 15 KK hanya sampai ke 6 KK, itupun per KK hanya dapat sekitar Rp10 juta. Bukti makin kuat: anggaran direkayasa demi keuntungan pribadi.
BLT Tahun 2024 Tak Tepat Sasaran, Tahun 2025 Belum Cair Meski Dana Sudah Masuk Fakta ini menunjukkan betapa rusaknya sistem pengelolaan bantuan untuk warga miskin. Mereka yang layak tidak menerima, mereka yang dekat dengan kekuasaan justru menikmati.
LSM Kasasi: Kami Tak Akan Diam! Suwardi, S.H. menegaskan, “Kami tidak akan membiarkan pelaku penyelewengan ini berlindung di balik jabatan dan kekuasaan. Negara wajib hadir! Inspektorat dan Kejaksaan harus bergerak cepat. Jangan biarkan desa menjadi ladang garapan koruptor!”
Rakyat Meminta Keadilan, Penjarakan Jika Terbukti! Jika penegak hukum masih bungkam, maka ini adalah pengkhianatan terhadap Undang-Undang dan keadilan sosial. LSM dan masyarakat siap membuka semua data, bahkan jika harus menyeret kasus ini hingga ke KPK.
Landasan Hukum yang Dilanggar:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.Editor/Taslim





