OKI – Sergap86.id//Ketua DPD PGK OKI : KITA KAWAL !
Desa Kijang Ulu, Ogan Komering Ilir – Salah satu tokoh pemuda Desa Kijang Ulu mendesak pihak Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk segera melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa tahun 2024 yang dikelola oleh Kepala Desa Zainudin Anang. Dugaan penyalahgunaan anggaran ini mencuat setelah observasi lapangan dan mempelajari data yang terpercaya menilai bahwa pengelolaan dana desa tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Menurut informasi yang dihimpun, sejak tahun 2024 hingga kini, tidak ada tanda-tanda jelas mengenai realisasi anggaran, terkhusus masalah anggaran bantuan perikanan untuk masyarakat (bibit/pakan/dst) sebesar Rp. 156.000.000.,-, dana keadaan mendesak berjumlah sebesar Rp. 63.000.000.,- dan tidak adanya plang pemberitahuan transfaransi realisasi pembangunan di Desa Kijang Ulu, yang melibatkan Dana Desa tahap I dan II tahun 2024. Hal ini menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat, yang merasa dana desa yang telah dicairkan tidak sinkron sebagaimana mestinya.
Salah seorang tokoh pemuda yang juga merupakan Pengurus Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Ogan Komering Ilir (DPD PGK OKI), Reno Rafael mengatakan kepada media, bahwa pengelolaan Dana Desa sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 13 Tahun 2020. Undang-undang dan peraturan tersebut menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penggunaan Dana Desa.
“Namun, di lapangan kenyataannya berbeda. Dana desa sudah dicairkan, dalam hal ini perihal bantuan perikanan untuk masyarakat, dana keadaan mendesak serta tidak adanya plang pemberitahuan transparansi realisasi pembangunan Desa Kijang Ulu tahap I dan II tahun 2024 terdapat ketidak sinkronan antara data yang dilaporkan oleh Kepala Desa dengan yang ada dilapangan,” ujar Reno Rafael. Dia menambahkan bahwa hal ini mencerminkan kegagalan Kepala Desa dalam menjalankan amanah sebagai pemimpin yang bertanggung jawab atas kemajuan dan kesejahteraan desa.
Lebih jauh, dirinya menilai bahwa tindakan Kepala Desa Zainudin Anang tidak menunjukkan etika kepemimpinan yang seharusnya, dimana Dana Desa hanya menjadi alat untuk kepentingan pribadi oknum Kepala Desa. Masyarakat pun merasa kecewa akan ketidak selarasan antara yang dilaporkan dengan fakta lapangan, yang mana semakin mencuatnya ketidakpercayaan terhadap pengelolaan dana desa yang seharusnya bisa digunakan untuk memajukan desa.
Dalam hal ini, Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir sebagai pengawas internal pemerintah daerah diharapkan dapat segera turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa terkhusus bantuan perikanan untuk masyarakat, dana keadaan mendesak dan tidak adanya plang pemberitahuan tranparansi realisasi pembangunan Desa Kijang Ulu tahap I dan II tahun 2024. Jika Inspektorat tidak menjalankan tugasnya dengan baik, maka menurut tokoh pemuda tersebut, Aparat Penegak Hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan harus terlibat untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi.
“Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan anggaran desa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pihak berwajib harus segera menindak tegas oknum yang terlibat dalam penyimpangan dana desa,” tambahnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa yang tidak transparan, tidak tepat sasaran dan tidak sesuai antara data yang dilaporkan dengan fakta lapangan dapat merugikan masyarakat serta menghambat pemberdayaan masyarakat desa. Untuk itu, pihak Inspektorat diminta segera melakukan audit guna memastikan bahwa dana desa digunakan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami dari masyarakat Desa Kijang Ulu mengingatkan kepada Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir, jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret berupa audit, kami akan melakukan Unjuk Rasa menuntut Klarifikasi secara terbuka oleh Kepala Desa Kijang Ulu di kantor Inspektorat sebagai bentuk protes,” tegas tokoh pemuda tersebut.
Dengan adanya desakan ini, diharapkan dapat mendorong pihak berwenang untuk segera mengambil langkah yang tepat dalam menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Kijang Ulu. Reno juga berharap, melalui audit yang transparan, keadilan dan pembangunan desa dapat tercapai dengan baik.
Rivaldy Setiawan, SH sebagai Ketua DPD PGK OKI Menambahkan. ” Hal ini harus dikawal bersama, Aspirasi Masyrarakat ini harus ditindak lanjuti, jika memang betul seperti itu maka kami siap mengawal sampai tuntas. menurut kami Anggarana Dana Desa Merupakan Pokok Kehidupan untuk kemajuan Desa Tersebut ” Reno : Desa Kijang Ulu Sedang Tidak Baik – Baik Saja
Ketua DPD PGK OKI : Kita Kawal.
Desa Kijang Ulu, Ogan Komering Ilir – Salah satu tokoh pemuda Desa Kijang Ulu mendesak pihak Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk segera melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa tahun 2024 yang dikelola oleh Kepala Desa Zainudin Anang. Dugaan penyalahgunaan anggaran ini mencuat setelah observasi lapangan dan mempelajari data yang terpercaya menilai bahwa pengelolaan dana desa tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Menurut informasi yang dihimpun, sejak tahun 2024 hingga kini, tidak ada tanda-tanda jelas mengenai realisasi anggaran, terkhusus masalah anggaran bantuan perikanan untuk masyarakat (bibit/pakan/dst) sebesar Rp. 156.000.000.,-, dana keadaan mendesak berjumlah sebesar Rp. 63.000.000.,- dan tidak adanya plang pemberitahuan transfaransi realisasi pembangunan di Desa Kijang Ulu, yang melibatkan Dana Desa tahap I dan II tahun 2024. Hal ini menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat, yang merasa dana desa yang telah dicairkan tidak sinkron sebagaimana mestinya.
Salah seorang tokoh pemuda yang juga merupakan Pengurus Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Ogan Komering Ilir (DPD PGK OKI), Reno Rafael mengatakan kepada media, bahwa pengelolaan Dana Desa sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 13 Tahun 2020. Undang-undang dan peraturan tersebut menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penggunaan Dana Desa.
“Namun, di lapangan kenyataannya berbeda. Dana desa sudah dicairkan, dalam hal ini perihal bantuan perikanan untuk masyarakat, dana keadaan mendesak serta tidak adanya plang pemberitahuan transparansi realisasi pembangunan Desa Kijang Ulu tahap I dan II tahun 2024 terdapat ketidak sinkronan antara data yang dilaporkan oleh Kepala Desa dengan yang ada dilapangan,” ujar Reno Rafael. Dia menambahkan bahwa hal ini mencerminkan kegagalan Kepala Desa dalam menjalankan amanah sebagai pemimpin yang bertanggung jawab atas kemajuan dan kesejahteraan desa.
Lebih jauh, dirinya menilai bahwa tindakan Kepala Desa Zainudin Anang tidak menunjukkan etika kepemimpinan yang seharusnya, dimana Dana Desa hanya menjadi alat untuk kepentingan pribadi oknum Kepala Desa. Masyarakat pun merasa kecewa akan ketidak selarasan antara yang dilaporkan dengan fakta lapangan, yang mana semakin mencuatnya ketidakpercayaan terhadap pengelolaan dana desa yang seharusnya bisa digunakan untuk memajukan desa.
Dalam hal ini, Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir sebagai pengawas internal pemerintah daerah diharapkan dapat segera turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa terkhusus bantuan perikanan untuk masyarakat, dana keadaan mendesak dan tidak adanya plang pemberitahuan tranparansi realisasi pembangunan Desa Kijang Ulu tahap I dan II tahun 2024. Jika Inspektorat tidak menjalankan tugasnya dengan baik, maka menurut tokoh pemuda tersebut, Aparat Penegak Hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan harus terlibat untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi.
“Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan anggaran desa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pihak berwajib harus segera menindak tegas oknum yang terlibat dalam penyimpangan dana desa,” tambahnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa yang tidak transparan, tidak tepat sasaran dan tidak sesuai antara data yang dilaporkan dengan fakta lapangan dapat merugikan masyarakat serta menghambat pemberdayaan masyarakat desa. Untuk itu, pihak Inspektorat diminta segera melakukan audit guna memastikan bahwa dana desa digunakan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami dari masyarakat Desa Kijang Ulu mengingatkan kepada Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir, jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret berupa audit, kami akan melakukan Unjuk Rasa menuntut Klarifikasi secara terbuka oleh Kepala Desa Kijang Ulu di kantor Inspektorat sebagai bentuk protes,” tegas tokoh pemuda tersebut.
Dengan adanya desakan ini, diharapkan dapat mendorong pihak berwenang untuk segera mengambil langkah yang tepat dalam menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Kijang Ulu. Reno juga berharap, melalui audit yang transparan, keadilan dan pembangunan desa dapat tercapai dengan baik.
Rivaldy Setiawan, SH sebagai Ketua DPD PGK OKI Menambahkan. ” Hal ini harus dikawal bersama, Aspirasi Masyrarakat ini harus ditindak lanjuti, jika memang betul seperti itu maka kami siap mengawal sampai tuntas. menurut kami Anggarana Dana Desa Merupakan Pokok Kehidupan untuk kemajuan Desa Tersebut “(HERLI KABIRO OKI)





