Karawang Bekasi – Sergap86.id// Sungguh Malang Nasib Seorang Berinitial SM telah Mengalami Tindakan TAK Senonoh di Lakukan Seorang Dokter Bejad Tidak Bermoral Persis Arogansi Sexual/Biologis yang di Lakukan nya tanpa Berpikir Panjang Akan Dampak Yang Akubat nya Mencoreng Institusi Pemerintah Daerah Atas Ulah Perbuatan nya
Sebut Saja B Pelaku Sadis Berkedok Seorang Dokter Salah Satu Rumah Sakit Umum Daerah 2 Cabang Bungin Kec.Cabang Bungin Kab.Bekasi Jabar Istimewa Memalukan Di Dengar Publik Khususus Nya Warga Masyarakat Kp.Bojong Desa.Jayalaksana Kec.Cabang Bungin Kab.Bekasi Jabar Istimewa
Kami Sergap86.id Bersama Media Rakyat Nasional Lakukan Investigasi Lapangan Saat Tersiar Kabar Buruk Menyangkut Informasi Pelecehan Sexual Oleh Seorang Dokter Praktek Bejad TAK Bermoral,beberapa Waktu Lalu
Tersiar di Berbagai Media Sosial Online Menghebohkan Alias menggemparkan Jagat Maya Para Netidzen Update Status Tindakan ASUSILA yang terjadi Pada Wanita initial SM Warga Masyarakat Garon Timur Rt.09/06 Desa.Setialaksana Kec.Cabang Bungin Kab.Bekasi Jabar Istimewa
Kepada Kami Sergap86.id dan Media Rakyat Nasional dari Kutipan yang Kami Dapatkan Setelah Korban SM membuka LP di Polsek Setempat,Bukti Laporan Tercatat dengan Nomor: LP/B/17/VI/2025/SPKT/Polsek Cabang Bungin/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya Menurut nya belum Mendapat Tanggapan Serius dari Pihak RSUD 2 Cabang Bungin Bekasi Lagi lagi Kebal Hukum Atau Sengaja Hal ini Tidak di Sikapi Penuh Tanggung Jawab kepada Si Korban Yang Nyata perbuatan pelecehan Sexual di Wilker Rumah Sakit Tersebut Nampak Tutup Mata Seperti Tuli
Ketegasan Yang Telah di Ambil bahkan Di Dorong Oleh Salah Satu Lembaga PEKA menegaskan Ucap Sekum Obay Hendra Winandar bahwa perbuatan Cabul yang di Lakukan Oknum Dokter B di tindak langsung Sekaligus di berikan Sangsi Seberat berat nya karena telah Melakukan Pelanggaran Tindakan Seksual Dengan Kekerasan seperti Tertuang dan di atur dalam Pasal 4 dan 5 UU nomor 12 Thn 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Sexual (TPKS) dengan Ganjaran Hukuman Pidana 12 Thn Denda Maksimal 300 Juta ,Untuk Tindak Pidana Kekerasan Sexual Non Pisik Ganjaran Hukum Pidana 9 Bulan Denda Maksimal 10 Juta Tandas Sumber Geram
Di Benarkan Oleh Pihak RSUD 2 Cabang Bungin Kutipan Keterangan Di Akui Oleh Direktur RSUD dr.Erni Herdiani Menyesalkan Kelakuan Biadab Atas Ulah Oknum Dokter Bejad B yang telah Mencoreng buruk Institusi Pemerintah RSUD 2 yang Sy Bina selaku Pimpinan/Direktur segera Atas Sikap perbuatan Bejad nya Oknum Dokter D Lakukan Skorsing atau Pencopotan Dan Ataw Pemecatan Tidak Hormat Kepada Pelaku Nada Kecewa Marah
Di Tambahkan Sumber Lain yang Membenarkan Kejadian ASUSILA ini Adalah Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang dan Wakil Bupati dr.Asep Supria Atmaja meminta kepada tokoh masyarakat,publik Rumah Sakit Setempat Agar Melaporkan Dan Menindak Lanjuti Kepada yang Berwajib Pihak Kepolisian Senada Atas Seruan Nya pun Tegas Bupati/Wkl.Bupati Bekasi Jabar Istimewa
Dari Seluruh Rangkai An Kejadian Di Atas Jelas,Dan Gamblang Tidak ragu lagi Dari Beberapa Sumber Keterangan Tidak Segan segan Sergap86.id dan Media Rakyat Nasional Akan Terus Mengawal ,Memantau dari Awal Kejadian Beberapa Waktu Lalu yang tak Kunjung Ada Tanggung Jawab Penyelesaian Dari Institusi RS,atau pun Oknum Pelaku Atas Perbuatan Bejad nya Oknum Dokter B terus Kami Dorong bersama Awak Media Lain nya Sampai Jera dan Tuntas Si Pelaku Oknum di Hukum Setimpal Perbuatan nya Zina yang Menjijikan Heboh Sorotan Publik,Senantiasa Kami Teruskan Ke atas Instansi Terkait Dinas Kesehatan Kab.Bekasi,Bupati dan Wakil Bupati Bekasi,Pemprov Jabar Istimewa Bpk.AING/KDM (Yth.Gubernur red) sampai Tingkat Tinggi Kementrian Kesehatan Pusat Jakarta, tidak main main Kami Kawal Sampai Selesai Tekad Seluruh Awak Media Yang Peduli Kemanusiaan Atas Pelecehan Sexual Agar Mendapat Perlindungan Hukum Juga kepada Korban SM dan Ketegasan Hukum tidak Tebang Pilih kepada Oknum Dokter Bejad B tidak bermoral,Segera Secapat nya Pun di Bantu Unggahan Medsos,Media Online,da Cetak VIRALKAN!!?? Tindakan MESUM RSUD 2 Bekasi Jabar Istimewa
Korban Berharap ada Tindak Lanjut Hukum kepada Pelaku Oknum B,dengan Hukuman Berat Setimpal Perbuatan Nya Di Selesaikan Tidak Berlarut larut Seperti Ini Kesan Nya Hukum MANDUL tidak bekerja Maimal terlebih Optimal Di Pertanyakan Dari Sikap Korban yang Menuntut KEADILAN di mana Adanya…!!??Di Pungkas
Sampai Berita Tersiar Sekian Lama Tidak Ada Titik Terang Kepada Keluarga Korban Pantauan Awak Media
Penulis; Nanang.S/Sergap86.id (team red)





