Padang Lawas Utara – Sergap86. id//Lebih Kurang lima bulan laporan terkait dugaan penyelewengan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), Tidak Jelas Dampak perkembangan proses hukumnya.
Puluhan masyarakat desa Batu Sundung kecamatan Padang Bolak Mendatangi kantor kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, dengan memasang tenda terpal dan masang api masyarakat melakukan aksi unjuk rasa untuk mepertanyakan kelanjutan kasus laporan PSR yang sedang di tangani Kejari
Sahrial Harahap ketua Masyarakat Demokrasi Empat belas Tabagsel selaku kordinator aksi, meminta agar kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara jangan membodoh bodohi masyarakat Desa Batu sundung dimana kasus laporan PSR belum menemui titik terang.
“Kedatangan kita ke kejaksaan negeri Padang Lawas Utara ini untuk mempertanyakan laporan kita terkait PSR yang kita laporkan ke Kejatisu yang kemaren di limpahkan kemari namun hingga saat ini kejari Paluta belum memberika kejelasan ataupun laporannya kepada kita”tegasnya.
Dikatakan bahwa aksi ini merupakan yang kedua kalinya ,dimana telah merugikan negara sekitar 4 milyaran rupiah.
Adapun laporan dugaan penyelewengan ini diantaranya : adanya dugaan pungli yang dilakukan pengurus kelompok tani (Koptan) Taruna Tani atas 400.000 Ha dengan modus biaya pengurusan PSR, dugaan manipulasi data ada yang beralamat di Padang Sidempuan Utara tetapi sesudah di cross check tidak ada nama alamat yang tersebut , diduga ada manipulasi data tidak ada namanya tapi dimasukkan dalam daftar penerima dan kegiatan PSR ini merugikan masyarakat karena menimbulkan erosi dan merusak aliran irigasi.
“Dan yang kita sesalkan kejaksaan negeri padang lawas utara masih pasif dan tidak masuk akal dalam bemberikan keterangan kepada kita di mana kita sudah mengikuti mekanismenya dari tahap satu tahap dua dan tiga serta mediasi namun hingga hari ini yang katanya sudah sesuai mekanis sesuai SOP namun tidak ada hasil keterangannya kepada kita” lanjutnya.
Sementara itu kasi intel Paluta Erwin Rangkuti saat menemui para pengunjuk rasa menyampaikan bahwa kasus laporan PSR ini adalah hasil dari laporan yang di limpahkan oleh Kejatisu kepada Kejari Paluta mengingat tempat dan lokasi perkara berada di paluta.
” Sejauh ini perkara ini masih sedang berproses dan masi berjalan dan dalam proses penyelidikan dan kita sudah memanggil beberapa saksi saksi untuk dimintai keterangan dan hasil dari diskusi kita dengan kasi Pidsus bahwa dalam perkara ini masi membutuhkan banyak keterangan dari pihak pihak terkait agar nanti ada tindak pidananya dalam proses perkara tersebut”.
Kasi Intel menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara masih perlu mendengarkan keterangan tambahan dengan ini jika ada masyarakat yang ada disini yang menjadi korban atau ada lahannya yang masuk dalam program psr silahkan sampaikan identitasnya agar nanti bisa memintai keterangannya.
Senada dengan itu kasi Pidsus Paluta Gunawan Marthin Panjaitan saat memberikan keterangannya bahwa kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara sampai saat ini masi memerlukan data dan keterangan dari masyarakat agar proses kasus PSR ini bisa lebih cepat.
” Jadi setelah kami berdiskusi bersama kasi Intel apa yang bapak ibu sampaikan terkait ini kami perlu data dan informasinya untuk kami mintai keterangannya untuk terkait laporan perkara PSR dan kami mohon data identitas bapak ibu sekalian sebagai mana tuntutannya”.
Merasa tidak puas dengan keterangan kasi Intel dan kasi Pidsus masyarakat terus bertahan didepan kantor kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dan menuntut agar Kajari Padang Lawas Utara Hartam Ediyanto sendiri yang menanggapai tuntutan masyarakat mengingat bahwa proses perkara tersebut sudah cukup bukti dan keterangan kerena semua pihak yang terlibat sudah di periksa dan di mintai keterangan sebagai mana yang diminta kejaksaan namun hingga pukul enam petang Kajari Paluta tak mau menemui masyarakat hingga akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 18.00 WIB dan berjanji akan melaksanakan aksi serupa dengan massa yang lebih banyak lagi Kekantor Kejari Padang Lawas Utara ” Tutupnya.
Zulherman





