Masjid untuk Umat atau untuk Keluarga? Sorotan Tajam Kepengurusan DKM yang Tak Pernah Berganti

Oplus_131072

TANGERANG – Sergap86.id//Kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di salah satu masjid wilayah Tangerang menjadi sorotan jamaah. DKM tersebut diduga dikelola oleh satu keluarga inti, mulai dari ketua, bendahara, hingga seksi pembangunan.

Selain soal rangkap jabatan dalam satu lingkaran keluarga, muncul pula dugaan kuat adanya praktik markup di setiap kegiatan yang berkaitan dengan uang masjid. Biaya perbaikan, renovasi, pengadaan sarana-prasarana, hingga konsumsi kegiatan rutin diduga sengaja digelembungkan dari harga wajar pasar.

Beberapa jamaah menyampaikan bahwa seluruh proyek perbaikan masjid dalam setahun terakhir tidak pernah dilakukan lelang terbuka atau pembanding harga. Seluruh pekerjaan ditangani oleh pihak yang sama dan memiliki hubungan kekerabatan dengan pengurus inti DKM.

“Dana umat yang berasal dari infaq, sedekah, dan kotak amal seharusnya dikelola transparan. Tapi yang terjadi, RAB selalu tinggi, nota tidak jelas, dan laporan keuanganke jamaah,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan markup ini terindikasi dari selisih harga yang tidak wajar pada beberapa item, seperti pengecatan, servis sound system, dan pembelian material bangunan. Selisih tersebut diduga masuk sebagai keuntungan pribadi pengurus.

Jamaah mendesak agar segera digelar musyawarah luar biasa untuk melakukan audit independen terhadap keuangan masjid serta merombak total susunan kepengurusan DKM. Prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dana umat harus ditegakkan agar masjid benar-benar makmur dan terbebas dari praktik nepotisme serta penyalahgunaan amanah.

sebelumnya mencuat kini diperparah dengan fakta bahwa uang kas justru mengendap dan tidak digunakan untuk kepentingan masjid. Jamaah menilai, pengurus DKM, ustadz, dan marbot yang tidak pernah diganti telah menyalahgunakan amanah dan menutup akses transparansi keuangan.

Durasi masa jabatan pengurus masjid berkisar 2, 3, atau 4 tahun, atau paling lama 5 tahun.

Hingga berita ini dirilis, pihak DKM yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi
Red Iwan pratama

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *