Tangerang – Sergap86.id//27 April 2026 – Kasus dugaan penyelewengan dana warga di RW 13, Kelurahan Gaga, Kecamatan Larangan Utara, memasuki babak baru. Dua mantan Ketua RT yang sebelumnya dilaporkan warga kini telah mengundurkan diri dari jabatannya dan menyanggupi pengembalian dana secara bertahap setiap bulan.
Adapun rincian dana yang akan dikembalikan:
Eks Ketua RT 02/RW 13 Rp35.000.000
Eks Ketua RT 01/RW 13. Rp13.250.000
Total. Rp48.250.000
Ketua RW 13 membenarkan kedua mantan Ketua RT tersebut telah menyerahkan surat pengunduran diri
Dalam mediasi keduanya mengakui ada penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan. Mereka berkomitmen mengembalikan seluruhnya dengan skema cicilan, jelasnya.
Salah satu perwakilan warga menyebut kesepakatan cicilan dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani kedua belah pihak, disaksikan pengurus RW dan sesepuh warga dan tokoh masarakat “Kami beri kesempatan itikad baik. Tapi warga tetap memantau. Kalau macet, kami tempuh jalur hukum,” tegasnya.
Tanggapan Kelurahan
Lurah Gaga mengapresiasi langkah mediasi namun menegaskan proses pengawasan tetap berjalan.
Pengunduran diri tidak menghapus dugaan tindak pidana. Kami tetap laporkan ke Inspektorat Kota Tangerang untuk audit. Jika unsur Pasal 2 atau 3 UU Tipikor terpenuhi, kasus tetap lanjut ke APH. Tapi restitusi ke warga jadi prioritas,” kata Lurah, Senin 27/4.
Dana kematian dan kas warga merupakan dana swadaya yang dikumpulkan rutin tiap bulan dari iuran warga RW 13 .tambahnya kepada media
Red Iwan pratama





