Kabupaten Gowa – Sergap86.id//Polresta Gowa kembali di uji dengan maraknya kasus rudapaksa yang terjadi di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial RZ (21), warga lepangan
Kelurahan bontomanai
Kecamatan bontomarannu
Kabupaten Gowa, sangat sungguh tegah melakukan pemaksaan rudapaksa terhadap keponakan dari istrinya yang masih dibawah umur.
Kronologi kejadian dari beberapa sumber saksi menyatakan, pelaku sering memaksa korban menonton filem porno sebelum menjalankan aksinya”
”Tak sampai disitu pelaku dengan berani melakukan aksi bejatnya disaat penghuni rumah lagi dalam keadaan tidur pulas.
Korban menambahkan keterangan ke awak media, saya di ancam dengan om RZ pelaku, kalo kamu lapor ke bunda mu atau siapapun kita berdua akan di tangkap polisi, dengan ancaman tersebut pelaku berani melakukan perbuatannya berulang kali sampai membuat korban trauma sehingga kabur meninggalkan rumah nenek nya untuk menghindar dari pelaku.

Sementara dalam proses penyidikan pihak Polresta Gowa, yang mana pihak keluarga korban mendampingi pelaporan terhadap anak dibawa umur inisial NR (14), yang mana anak ini masih trauma berat Akibat rudapaksa yang membuat kelurga besar korban merasa terpukul Akibat kejadian tersebut.
Adapun surat tanda Terima pelaporan dari Polresta Gowa:
Nomor STTLP/B/1386/IX /2026/SPKT/POLRESTAGOWA/ POLDA SULAWESI SELATAN
tanggal 25 September 2026
Keluarga dari korban rudapaksa mengharapkan dengan adanya laporan tersebut, pihak kepolisian bertindak secepatnya untuk mengamankan pelaku.
Save Polda Sulsel
Save Polresta Gowa
Save Unit PPA kabupaten Gowa
Paman Rudapaksa Ponakan Sampai Trauma Berat





