Labuhan Batu- Sergap86.id//Perkebunan kelapa sawit milik PT. Graha Dura Leidong Prima mencakupi dua wilayah kabupaten yakni Kabupaten Labuhan Batu Utara dan kabupaten Asahan dengan luas hamparan -+ 8300 hektare , Terdiri dari beberapa Divisi LME dan PGE.menjadi pemecahan bagian sebelas divisi .
dari hasil investigasi Perusahaan tersebut mencakup dua wilayah kabupaten. Untuk wilayah Labuhan Batu Utara sediri ada temuan yakni Pengolahan hamparan hutan lindung,koperpasi,suaka pihak Perusahaan belum dapat menunjukkan izin Alas hak nya .
Hamparan wilayah kabupaten Asahan -+ 1200 hektare milik PT GDLP Graha dura leidong Prima katagori kawasan hutan lindung juga masih aktif pengelolahan hingga saat ini. Di kutip keterangan dari warga setempat Bapak Heryanto desa Rawa Sari kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan Beliau Menyampaikan : Bahwa kawasan hutan lindung milik kabupaten Asahan yg di kelola pihak Perusahaan PT GDLP sekarang duluan nya milik warga yang di serobot oleh pihak Pengusaha dan di dirikan Perusahaan. Namun hamparan tersebut masih terdaftar kawasan hutan lindung , baik izin HGU Yang di nyatakan oleh pihak Pengusaha masih ada kejanggalan karena belum terlepas dari kawasan hutan lindung bukan hutan produksi .

Perusahaan PT GDLP Graha dura leidong Prima yg terletak di desa Sukarame kecamatan Kualu hulu kab Labuhan Batu Utara propinsi Sumatera Utara di duga melakukan aktivitas pekerjaan hamparan yg tidak mengantongi izin mengenai hutan lindung, koperpasi, suaka dsb.
Saat team awak Media menghubungi pihak Magamen HRD Perusahaan pihak Magamen selalu Menghindar dan tidak mau memberikan informasi terkait Das , hutan lindung koperpasi suaka alam dsb.Red





