Medan – Sergap 86.id// Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pengedar narkoba di Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 21.00 WIB
Tersangka yang ditangkap adalah Virgiawan Pangestu (20), dengan barang bukti berupa 8 plastik klip narkoba jenis sabu, 1 pipet runcing, 1 bungkus plastik klip kosong, 2 dompet, dan uang tunai sebesar Rp. 22.000,-.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari warga terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim Sat Narkoba segera melakukan penangkapan”, ujarnya, Sabtu (05/10/2024)
Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya. Pihak kepolisian terus berkomitmen untuk menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan”, pungkasnya
Red/azwin





