Satreskrim Polres Subang Berhasil Tangkap Pelaku Pembacokan

Subang -Sergap86.id//Jajaran Satreskrim Polres Subang, berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan, hingga korbannya mengalami luka berat, terjadi pada Kamis 19 September 2024, sekira pukul 01.00 wib di tugu selamat datang Subang Ranggawulung, Jalan A. Yani Kelurahan Pasirkareumbi Kecamatan Subang Kabupaten Subang.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Gilang Indra Friaya Rahmat saat jumpa pers mengstakan, pelaku yang berhasil diamankan berinisial RMFA (18) sebagai pelaku utama penganiayaan terhadap korban, yang berinisial MF (23),  dan satu pelaku lainnya teman pelaku Joki masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. selasa(24-9-2024)

“Pelaku utama sudah kami amankan di Kapolres Subang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan temen pelaku Joki masih DPO,” ungkap AKBP Ariek

Modus operandi Kejahatan pelaku, membacok korbannya dengan sebilah pedang, hingga luka di bagian kening sebelah kanan, kurang lebih 5 centi meter, dan lengan sebelah kiri.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu bilah pedang warna hitam berikut dengan sarung pedang, kemudian sebuah baju berwarna hitam bertuliskan Warba, kemudian sebuah celana pendek berwarna coklat, dan satu unit kendaraan sepeda motor honda gennews berwarna merah,”Ujarnya

Kapolres subang menjelaskan kronologis singkat kejadian pada Kamis 19 September 2024 sekira pukul 01.00 wib, tepatnya di tugu selamat datang Subang Ranggawulung Kelurahan Pasirkareumbi Kecamatan Subang Kabupaten Subang. Palaku yang berpapasan dengan korban, dimana korban dari arah Subang menuju kearah Bandung, dan pelaku dari arah berlawanan. Kemudian pelaku balik lagi memeped kendaraan korban sambil berkata kasar dengan bahasa Sunda. Korban kemudian turun dari kendaraannya untuk mengklarifikasi, bahwa korban tidak berkata-kata kasar seperti yang disampaikan pelaku. Tak terlalu lama, pelaku dalam pengaruh miras dan obat-obatan terlarang mengeluarkan sebilah pedang, dan membacokannya ke wajah dan tangan korban.

“Teman korban saat itu lari meminta bantuan ke SPBU kurang lebih 100 atau 150 meter dari TKP, kemudian pelaku dengan DPO Joki langsung melarikan diri ke arah Subang. Kurang lebih 4 hari pelaku berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Subang,” ujarnya

Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 2 KUH Pidana, dengan ancaman Pidana penjara paling lama 5 tahun.(Jajang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *